- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sudah Jatuh Tertimpa Tanggan,Pria Pengancam Penggal Jokowi Di Pecat Dari Pekerjaannya


TS
BuahZakarW0w0
Sudah Jatuh Tertimpa Tanggan,Pria Pengancam Penggal Jokowi Di Pecat Dari Pekerjaannya

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya
Senin, 13 Mei 2019 | 18:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah yayasan yang berada di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, memastikan akan memecat HS (25).
HS adalah tersangka dugaan makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Penanggung jawab HRD yayasan tempat HS bekerja, Eri mengatakan, surat pemecatan akan dikirim pada Senin (13/5/2019) ini.
"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan (dipecat) hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan, enggak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: Dituduh Merekam Video Ancam Penggal Jokowi, Agnes Maafkan Netizen
HS tercatat sebagai pekerja volunter di yayasan tersebut sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.
Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadhan.
HS ditugaskan sebagai penjaga booth di beberapa wilayah di Jakarta.
Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Bekerja sebagai Volunter
"Jadi dia jaga booth. Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadhan ini kami banyak merekrut volunter," katanya.
Eri mengaku terkejut dengan perbuatan HS. Sebab, menurut dia, HS tidak pernah berbicara politik selama bekerja.
Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Jokowi di Parung Bogor
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya itu juga dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
sumber
Komen TS
SUMPAH KASIHAN BANGET ORANG INI, DAN SEMPET BACA BACA DI FACEBOOK ENTAH BENER ATAU GA, DIA ADA RENCANA MAU NIKAH PADAHAL. YA ALLAH SEMOGA KASUSNYA BISA DI RINGANKAN HUKUMANNYA, DAN SETELAH BEBAS DIA BERTOBAT DAN MENGAJAK TEMAN TEMANNYA UNTUK BERBUAT KEBAIKAN
BEGINI NIH CONTOH PAS MASA BALITA NYA KEBANYAKAN MINUM MASAKO DI SEDUH PAKE ES BATU





PinggiranBakwan dan satyabot memberi reputasi
2
3.8K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan