Kaskus

News

portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
Surat Edaran Resmi DISNAKER, THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran
Surat Edaran Resmi DISNAKER, THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran


CIREBON - Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon memberikan surat edaran pada perusahaan agar tunjangan hari raya (THR) satu minggu sebelum lebaran tiba.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon Agus Sukmanjaya S.Sos mengatakan, setiap tahunnya perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan idul fitri tiba.

"Perusahaan wajib membayar THR bagi pekerjanya," ujar Agus saat ditemui Portaljabar.net  di ruang kerjanya.

dijelaskan, THR diberikan pada pekerja yang sudah bekerja satu bulan lebih secara terus menerus. kedua, pekerja/buruh yang mempunyai hubugan kerja degan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau pekerja tidak tetap.(abr/whd)

berikut surat edaran yang sudah disebar ke perusahaan-perusahaan di Kota cirebon. 

Surat Edaran Resmi DISNAKER, THR Wajib Diberikan H-7 Lebaran


Sumber : Portal Jabar
0
2K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan