stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Fakta Pelaporan Dugaan Kecurangan Pemilu Kubu Prabowo ke Bawaslu


Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dugaan kecurangan pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat 10 Mei 2019 siang.

Namun laporan yang diberikan tak sesuai dengan perencanaan awal. Selain itu pelaporan juga dilakukan berbarengan dengan aksi massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni 212, dan Front Pembela Islam, dan pelaporan lain dari Dian Fatwa yang melaporkan temuan yang sama dengan BPN.

Berikut tiga fakta pelaporan temuan dugaan kecurangan dari BPN ke Bawaslu:

1. Hanya Melaporkan Satu dari Lima Temuan

Saat melaporkan temuannya di Gedung Bawaslu, Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya berniat menyerahkan lima laporan ke Bawaslu satu per satu. Ia menjelaskan laporan yang diserahkan hari ini baru satu materi, yakni keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Jadi ada lima laporan yang akan dilaporkan, tapi hari ini baru satu terkait dengan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif yang pada pokoknya adalah penggunaan ASN bagi pemenangan capres," kata Sufmi di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.

Dasco berujar alasan laporan tidak dilakukan serentak karena pihaknya masih melengkapi bukti-bukti kecurangan. "Bikin lima laporan yang sempurna memakan waktu sehingga kami tidak mau gegabah," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Dasco menuturkan pihaknya turut menyerahkan barang bukti keterlibatan ASN dalam pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf. "Ada bukti-bukti baik yang diambil dari lapangan maupun dari berita-berita. Ada screenshot, ada video, ada testimoni, segala macam ada," ucapnya.

Sehari sebelum pelaporan, juru bicara BPN, Vasco Ruseimy, memaparkan kelima temuan yang sedianya akan dilaporkan. Poin pertama, laporan perihal penggirian opini publik secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kepentingan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Poin kedua, laporan tentang keterlibatan aparat sipil negara untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Poin ketiga, laporan tentang kecurangan yang terkait dengan formulir C1 untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Poin keempat, mengenai penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri untuk kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Dan poin kelima, laporan tentang penggunaan logistik dalam kemenangan Jokowi-Ma'ruf.

2. Dikawal Ormas-ormas Islam

Sejumlah ormas Islam yakni, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni 212, dan Front Pembela Islam, mengawal pelaporan dugaan kecurangan pemilu oleh BPN ke Bawaslu pada Jumat, 10 Mei siang.

Anggota Dewan Syuro FPI, Muchsin bin Ahmad Al-Attas mengatakan mereka berkonvoi ke kantor Bawaslu seusai salat Jumat di Masjid Istiqlal. Dia mengatakan, unjuk rasa yang digelar FPI bersama GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni 212, memang untuk mengawal pelaporan oleh BPN.

"Hanya mengawal pelaporan yang dilakukan oleh (Paslon) 02 dengan tuntutan mendiskualifikasi (Jokowi) sebab banyak kecurangan," ujar Muchsin saat dihubungi Tempo, Jumat, 10 Mei 2019.

3. Politikus PAN Melaporkan Dugaan Kecurangan yang Sama

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Dian Islamiati Fatwa, melaporkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, ke Bawaslu terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2019. Dalam pelaporannya, Dian didampingi oleh tim dari Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI).

Sekretaris Jenderal PADI, Arisakti Prihatwono, mengatakan status Dian saat dalam hal ini bersifat pribadi. Ia menjelaskan Dian tidak termasuk bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang di saat bersamaan turut melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu. "Betul, sebagai warga negara Indonesia," katanya lewat pesan singkat, Jumat, 10 Mei 2019.

Dalam keterangan tertulisnya Arisakti mengatakan ada sejumlah kecurangan yang terjadi sebelum, saat, dan sesudah Pemilu 2019. Dugaan kecurangan yang dilaporkan di antaranya adalah pelanggaran administrasi Pemilu pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

"Terkait money politic, pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji ASN yang terstruktur sistematis dan masif yang diduga dilakukan oleh pasangan calon 01," kata Arisakti.

Adapun Dian Fatwa menilai Jokowi selaku calon inkumben diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menaikkan gaji ASN. "Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu," ujar pendukung Prabowo-Sandi itu.



SUMBER
tiwer
tiwer memberi reputasi
1
2.6K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan