- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Terima Dituding Ingin Makar, Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya


TS
kroco.ri
Tak Terima Dituding Ingin Makar, Kivlan Zen Laporkan Balik Pelapornya

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, menunjukkan surat laporan polisi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (11/5). (Foto: Ahmad ZR)
Oleh: Ahmad ZR
Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad), Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, melaporkan seorang wiraswasta bernama Jalaludin ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu. Jalaludin adalah orang yang sebelumnya melaporkan Kivlan ke polisi dengan tuduhan hendak berbuat makar.
Pelaporan terhadap Jalaludin disampaikan kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (11/5). “Di sini klien kami keberatan sekali dengan laporan polisi (oleh Jalaludin) ini dan dia risih terhadap laporan polisi ini. Karena apa? Klien kami Kivlan Zein tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan Saudara Jalaludin dalam laporan polisinya pada tanggal 7 Mei 2019 yang lalu,” kata Pitra.
Dia menjelaskan, Kivlan sebelumnya hanya ingin melakukan aksi unjuk rasa terkait kecurangan pemilu. Sementara, aksi unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan dijamin oleh konstitusi negara yaitu Pasal 28E Undang-Undang 1945 tentang kemerdekaan menyatakan berpendapat. Karenanya, Pitra menilai pelaporan oleh Jalaludin tersebut sangat mengada-ngada dan tidak berdasar.



stealthmania memberi reputasi
1
2.8K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan