- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
People Power Di Facebook, Oknum Dosen Ditangkap Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar


TS
portaljabar
People Power Di Facebook, Oknum Dosen Ditangkap Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar

BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Samudi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata, menggelar konferensi pers mengenai kasus tindak pidana ujaran kebencian lewat facebook berupa postingan berkonten people power. Konferensi pers kasus ini sendiri bertempat di Markas Polda Jabar Jalan Soekarno Hatta Nomor 748 Bandung beberapa waktu lalu.
Pengungkapan kasus ujaran kebencian ini didasarkan atas laporan Nomor LPA/474//2019/3/JABAR, tanggal 10 Mei 2019 dengan pelapor Maulana Hasanudin.
Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jabar berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial SDS yang berprofesi sebagai Dosen di salah satu Universitas ternama di Kota Bandung.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko, SDS ditangkap terkait postingannya di Facebook pada tanggal 9 Mei 2019 sekitar pukul 06.35 WIB. SDS memposting “HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka”.
"Akibat postingan tersebut, menuai sebanyak 68 komentar serta 10 kali dibagikan sehingga berpotensi membuat konflik dan bermuatan pendapat yang bersifat provokatif," ujar Trunoyudho.
Dalam modusnya pelaku melakukan distribusi konten status di Facebook dengan akses terbuka sehingga postingan status dilihat oleh seluruh pengguna akun media sosial Facebook.
Lanjutnya, Penyidik Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti pelaku berupa 1 unit Handphone dan akun media sosial Facebook milik pelaku.
Trunoyudho juga menjelaskan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. (Uya)
Sumber : Portal Jabar
0
1.5K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan