- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Eggi Singgung Salah Input Data KPU soal Makar, Polisi: Ikuti Saja Proses Hukum


TS
lordandras
Eggi Singgung Salah Input Data KPU soal Makar, Polisi: Ikuti Saja Proses Hukum
heran menjadi tersangka kasus dugaan makar padahal dia hanya mengkritik terkait kecurangan pemilu, salah satunya kesalahan input data oleh KPU. Polisi meminta Eggi untuk mengikuti proses hukum.
"Ikuti saja proses hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019).
Baca juga: Eggi Pasang Badan untuk Kivlan
Argo mempersilakan Eggi untuk membawa sejumlah bukti saat pemeriksaan nanti. Penyidik, menurut Argo, akan mengklarifikasi keterangan yang disampaikan Eggi dengan bukti-bukti lain.
"Kalau dia punya bukti-bukti bawa saja nanti saat diperiksa," ujarnya.
Baca juga: Eggi Sudjana: KPU Salah Input, Kok Malah Saya Jadi Tersangka Makar
Sebelumnya, Eggi menyoroti soal KPU salah input data. Menurutnya, ada ancaman pidana dalam salah input itu.
"Yang kedua, Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, barang siapa yang membuat dari itu menjadi tidak bernilai maka dipidana 4 tahun. Anda lihat sendiri KPU salah input, dengan data manipulatif dan invalid itu kecurangan yang jelas, maka harus dipidana," ucapnya di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Eggi mempertanyakan kenapa KPU tidak diperiksa. Sedangkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
"Pertanyaannya jelas ini pidana kok nggak periksa KPU? Padahal udah kita laporin, kok malah saya yang diperiksa jadi tersangka untuk makar? Makar apa? Itu kan jelas people power, saya tidak makar, ini people power adalah unjuk rasa. Kok malah sekarang jadi tersangka," tuturnya
https://m.detik.com/news/berita/d-45...a-proses-hukum
"Ikuti saja proses hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (11/5/2019).
Baca juga: Eggi Pasang Badan untuk Kivlan
Argo mempersilakan Eggi untuk membawa sejumlah bukti saat pemeriksaan nanti. Penyidik, menurut Argo, akan mengklarifikasi keterangan yang disampaikan Eggi dengan bukti-bukti lain.
"Kalau dia punya bukti-bukti bawa saja nanti saat diperiksa," ujarnya.
Baca juga: Eggi Sudjana: KPU Salah Input, Kok Malah Saya Jadi Tersangka Makar
Sebelumnya, Eggi menyoroti soal KPU salah input data. Menurutnya, ada ancaman pidana dalam salah input itu.
"Yang kedua, Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, barang siapa yang membuat dari itu menjadi tidak bernilai maka dipidana 4 tahun. Anda lihat sendiri KPU salah input, dengan data manipulatif dan invalid itu kecurangan yang jelas, maka harus dipidana," ucapnya di depan Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Eggi mempertanyakan kenapa KPU tidak diperiksa. Sedangkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
"Pertanyaannya jelas ini pidana kok nggak periksa KPU? Padahal udah kita laporin, kok malah saya yang diperiksa jadi tersangka untuk makar? Makar apa? Itu kan jelas people power, saya tidak makar, ini people power adalah unjuk rasa. Kok malah sekarang jadi tersangka," tuturnya
https://m.detik.com/news/berita/d-45...a-proses-hukum






Noobster dan 2 lainnya memberi reputasi
1
2.3K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan