Quote:
https://www.beritasatu.com/nasional/...asuki-c1-palsu
sumber lain
http://lampung.tribunnews.com/2019/0...aran-kebencian
Jakarta, Beritasatu.com — Direktorat Siber Bareskrim menangkap buzzer yang menyebarkan berita hoax Situng KPU disusupi C1 palsu. Pelaku berinisial BK yang ditangkap di Jatiagung, Lampung Selatan itu menyebarkan kabar bohong itu hingga 1500 kali.
“Akunnya Opposite78910. Dari hasil pemeriksaan BK ini menyebarkan hoax Situng KPU disusupi C1 palsu yang menyebabkan kegaduhan di dunia maya,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jumat (10/5/2019).
Kepada yang bersangkutan dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU 1 1946 dan juga Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Ancaman hukuman 4 tahun.
“Kreatornya lagi dikejar. Ini buzzer. Ini yang membuat narasi masih dicari. (Soal motif BK) juga masih didalami Dit Siber. Sedangkan rekam jejak pelaku yang buat narasi juga sudah dalami, sudah di-profiling,” lanjut Dedi.
Press release polisi
Komeng TS =
Makanya kalau sebar hoax jangan cari receh pakai blog berita abal. Jadinya elo sama komplotan buzzer hoax loe kelacak kan.