7rhapsodyAvatar border
TS
7rhapsody
Pasal Makar di Balik Narasi People Power Eggi Sudjana
Tokoh 212 Eggi Sudjana mengatakan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh polisi. Polda Metro Jaya pun sudah membenarkan penetapan tersangka itu setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Iya (penetapan tersangka) setelah gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/5).

Penetapan tersangka ini buntut dari laporan terkait orasi Eggi di kediaman Prabowo Subianto pada Rabu 17 April lalu. Dalam orasinya Eggi menyerukan di hadapan para pendukung Prabowo-Sandi bahwa jika ada kecurangan dalam Pilpres 2019 maka people power harus dilakukan.

Narasi yang dilontarkan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersebut dianggap makar karena bersifat mengajak orang untuk menempuh jalan gerakan massa atau people power.

"Kekuatan people power itu mesti dilakukan. Setuju? Saya dengar tadi Insyaallah setelah jam 7 atau jam 8 akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan yang serius, maka analisis yang sudah dilakukan oleh pemimpin kita juga, Bapak Prof Dr Amien Rais, kekuatan people power itu mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?" seru Eggi dalam orasinya.

Dalam kalimat selanjutnya, Eggi yang juga caleg PAN itu menyebut people power merupakan cara Allah untuk mempercepat pelantikan Prabowo sebelum hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang secara resmi sebagaimana diatur pada 20 Oktober.

"Kalau people power itu terjadi, kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan, karena ini adalah kedaulatan rakyat. Bahkan, mungkin ini cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik. Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power," serunya.

Pasal Makar

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam Pasal 107 ayat 1 KUHP, makar memiliki maksud untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara, ayat 2 pasal tersebut menyebut para pemimpin atau pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.

Kemudian Pasal 110 KUHP mengatur detail upaya-upaya yang dapat dianggap makar, seperti berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan, serta mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain.

Tindak pidana makar sendiri baru dapat dikenakan apabila memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 87 KUHP. Pasal itu menegaskan bahwa apabila niat berbuat makar sudah nyata dari adanya permulaan melakukan perbuatan makar.

"Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53," begitu bunyi Pasal 87 KUHP.

Sementara Pasal 53 KUHP berbunyi, "Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri."

Eggy juga dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14 berisi jeratan pidana setinggi-tingginya selama 10 tahun apabila seseorang terbukti menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara Pasal 15 menyebut, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah mengancam bakal menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung people power yang diserukan sejumlah pihak pascapenyelenggaraan Pemilu 2019.

Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 KUHP itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu Pasal 107 KUHP jelas," kata Tito saat berbicara di Rapat Kerja Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).

cnnindonesia.com : Pasal Makar di Balik Narasi People Power Eggi Sudjana
suralia
extreme78
extreme78 dan suralia memberi reputasi
2
1.7K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan