azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Izin FPI Segera Berakhir, Ini Imbauan Mendagri
Jakarta, Beritasatu.com – Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) disebut belum mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Jika dokumen diserahkan, Kemdagri akan mengecek kelengkapannya.

“Saya belum membaca surat pengajuan permohonan perpanjangan ormas (FPI). Setiap ormas yang habis masa berlakunya, tentu harus mengajukan perpanjangan seperti biasa di Kemdagri. Tim akan melakukan evaluasi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Rabu (8/5/2019).

Hal itu disampaikan Tjahjo di Kantor Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Jakarta, Rabu (8/5/2019). “Tapi yang prinsip bahwa setiap ormas yang hidup di Indonesia, harus menerima Pancasila dan UUD 1945. Itu secara prinsip,” tegas Tjahjo.

Untuk diketahui, di media sosial muncul petisi agar SKT FPI tidak diperpanjang. Sebab, FPI dianggap mendukung ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang telah dibubarkan. “Yang kami tahu antara FPI dan HTI beda. (Petisi) sebagai salah satu bahan saja,” ungkap Tjahjo menanggapi petisi.

Tjahjo menyatakan, setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat, berhimpun dan berkumpul. Misalnya membentu ormas maupun partai politik (parpol). Meski begitu, Tjahjo menekankan bahwa ormas yang didirikan sepatutnya berasas Pancasila.

“Pemerintah tidak punya kewenangan untuk menahan, mengekang seseorang atau sekelompok orang, mengajukan diri untuk membentuk ormas, atau berhimpun dalam suatu wadah. Sekali lagi, sepanjang menerima Pancasila sebagai ideologi,” ucap Tjahjo.

Seperti diberitakan, SKT FPI akan berakhir pada 20 Juni 2019. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemdagri, Soedarmo, pihaknya tentu akan memverifikasi kelengkapan berkas perpanjangan apabila FPI menyerahkan.

“Ormas yang bersangkutan belum mengajukan perpanjangan izin, Habisnya tanggal 20 Juni, masih ada waktu,” kata Soedarmo saat dihubungi, Rabu (8/5/2019). Kemdagri menerbitkan SKT nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 pada 20 Juni 2014.



Carlos KY Paath / YUD
Sumber: Suara Pembaruan
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.6K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan