Kaskus

News

itsyiyiAvatar border
TS
itsyiyi
Izin Ormas FPI Berakhir
FPI ( Front Pembela Islam) pada sampai saat ini belum juga mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dimana seperti yang kita ketahui bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sangat penting untuk keberadaan ormas di Indonesia. Jika suatu ormas tidak memiliki SKT maka tidak memiliki hak untuk ikut memberikan suara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, SKT perlu didapatkan ormas yang tidak berbadan hukum, agar terdaftar pada administrasi pemerintahan.
SKT dari ormas FPI ini akan berakhir pada 20Juni mendatang. Jika FPI tidak melakukan perpanjangan,maka akan dicabut dari badan hukum.
Akan berakhirnya SKT FPI menjadi viral setelah seseorang bernama Ira Bisyir membuat petisi di laman change.org dan mengajak masyarakat menolak perpanjangan izin FPI sebagai ormas.FPI di anggap sebagai ormas pendukung HTI yang mendorong dalam kekerasan dan radikal. Sehingga menurutnya tidak pantas untuk si perpanjang.
Dalam hal ini, dokumen pendaftaran yang nantinya diserahkan FPI akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, sebelum diserahkan kepada Mendagri. Pada akhirnya, menteri yang akan memutuskan apakah SKT akan diterbitkan atau tidak.
Fungsi dari SKT ini yaitu Dengan tetap terdaftar sebagai ormas yang legal, pemerintah akan memiliki kesempatan untuk "mengenali" ormas tersebut, karena adanya kewajiban rutin bagi ormas untuk melaporkan aktivitas yang mereka lakukan.
Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadi hal atau tindakan yang akan dilakukan ormas tersebut masih termasuk sesuai hukum atau tidak. Jika suatu ormas tidak terdaftar secara hukum,maka pemerintah akan sulit untuk mengontrol kegiatan ormas yang ada di Indonesia. Seperti kita ketahui bahwa Indoneaia negara yang luas begitu banyak ormas yang ada di masyatakat, keberadaannya harus juga dapat dipertanggung jawabkan oleh bafan hukum melalui adanya SKT yang harus dimiliki oleh ormas.
sumber : http://m.tribunnews.com/amp/nasional/2019/05/09/izin-ormas-fpi-akan-berakhir-bulan-depan-akankah-kemendagri-perpanjang-izinnya?page=2
Diubah oleh itsyiyi 09-05-2019 16:00
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.6K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan