jkptievaAvatar border
TS
jkptieva
Para pemuda ini di tuduh Mencuri uang 3 milyar


#dilema_hukum
Anak tukang sapu jalanan, YG bekerja sebagai kuli bangunan Bersama 2 rekannya, tiba-tiba dituduh mencuri 3 milyar

Ibu Karni (38), didampingi suami terlihat tidak mampu menahan air mata melihat anaknya, Hambali (20) dikurung di sel tahanan Pengadilan Negeri Karawang karena diduga bersama rekan-rekannya mencuri aset gedung Pemda II senilai Rp 3 miliar.

Karni, warga Dusun Lubang Sari, Karawang, terlihat menuntun anak bungsunya.

“Kuat ya nak, sing kuat, emak jeung bapak di dieu, sing sabar nya,” ujarnya berurai air mata sambil menggenggam kedua tangan Hambali dari balik kurungan.

Hambali pun yang berdiri dibalik jeruji besi bersama kedua temannya yang juga merupakan tersangka kasus yang sama, juga nampak tak mampu menahan air matanya. Mereka pun menangis bersamaan.

Ibu Karni yang sehari- harinya bekerja sebagai penjual Baklor di SDN Lubang Sari ini, kepada TVBERITA.CO.ID mengungkapkan kesedihaannya yang mendalam melihat nasib anak sulungnya tersebut.

“Seperti disambar petir di siang hari, tiba-tiba anak saya ditangkap polisi dan dituduh mencuri hingga sebanyak itu,” tuturnya dengan raut wajah tak mampu menahan kesedihan.

Menurutnya jangankan mencuri sebanyak itu, untuk jajan sehari-hari saja Hambali masih kerap meminta uang kepadanya.

“Pulsa 7.000 saja masih minta sama saya, HP saja saya yang belikan dengan cara kredit, jika benar mereka telah mencuri sebanyak itu pasti saya sudah kaya,” ucapnya lagi sambil menangis.

Ibu Karni bercerita, jika Hambali anaknya adalah anak yang baik, salat lima waktu pun tidak pernah ditinggalkan dan sehari-harinya Hambali mengajar mengaji anak-anak di musala di lingkungan rumahnya.

“Hambali anak saya, anak yang baik, tiba-tiba saja ia ditangkap tentu ini menyakiti hati saya, bapaknya pun sedih dan pusing, kami sekeluarga betul-betul bingung,” ungkap ibu Karni.

Ia pun berharap, anaknya dibebaskan dari segala tuntutan yang memang tidak mereka perbuat. Ibu Karni yakin anaknya tidak mencuri sejumlah apa yang dituntutkan kepada anaknya.

“Mana ini mau lebaran, kasihan anak saya, saya berharap kasus yang menimpa anak saya segera selesai dan anak saya kembali bebas, karena anak saya tidak bersalah tidak mencuri sebanyak itu,” pungkasnya sesegukan menahan tangis.

Sementara sang ayah Marhasim (52) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang penyapu jalan tidak banyak bicara, ia hanya terdiam dengan raut muka penuh kesedihan dan mata yang sekali-kali nampak berkaca-kaca.

– Sidang kasus dugaan pencurian aset negara senilai Rp 3 miliar pada gedung Pemda II, memasuki babak kedua.

Pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa digelar hari ini, Selasa (7/5). Sekitar jam 13.30, tersangka tiba di kantor Pengadilan Negeri Karawang bersama puluhan tahanan lain.

Dalam agenda pembacaan eksepsi, kuasa hukum terdakwa Ayi Sobari dan Hambali, Alek Safri Winando meminta tujuh poin kepada majelis hakim. Pertama, menyatakan eksepsi/keberatan terdakwa diterima seluruhnya. Kedua, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Ketiga, menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Empat, memerintahkan segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara. Lima, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Enam, memulihkan nama baik terdakwa pada keadaan semula. Tujuh, membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada negara.

Apa yang diminta tim kuasa hukum sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda.

Para terdakwa hanya mencuri barang senilai Rp 434.000, bukan Rp 3 miliar seperti yang dituduhkan. “Itu sebabnya, ketua pengadilan harus segera menetapkan hakim tunggal dan memutus perkara dengan cepat. Dan apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, ketua pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.”

Tim kuasa hukum menilai surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang mencantumkan kerugian senilai Rp 3 miliar, terlalu mengada-ada, keliru dan menyesatkan. “Karena JPU tidak bisa membuktikan apakah para terdakwa mengambil atau mencuri barang-barang tersebut,” katanya.

Di dalam surat dakwaan, kata tim kuasa hukum, tidak ada audit oleh siapapun tentang inventaris barang-barang beserta kerugian.

“Bahwa JPU tidak mengurai berapa harga dan berapa meter serta jenis apa dan merk apa? (barang yang hilang). JPU mengurai jenis barang namun tidak mengurai jumlah meter,” katanya.

JPU pun tidak bisa membuktikan apakah para terdakwa yang mengambil atau mencuri barang ataukah barang memang sudah hilang sebelumnya.

“Dakwaan yang disampaikan JPU bahwa para terdakwa nongkrong-nongkrong di depan gedung Pemda 2, salah dan keliru. Faktanya, para terdakwa adalah pekerja bangunan gedung Pemda 2. Apa yang terjadi di kasus Pemda 2 adalah bukan karena hasil dari pencurian semata tapi ada rasa ketidakadilan untuk para terdakwa karena gaji atau upah yang belum dibayar,” tutup tim kuasa hukum.
#smg dimudahkan urusannya hambali Dan 2 rekannya, keadilan benar" di tegakkan untuk kasus ini....Amin yarroballalamin 🙏 🙏

#sumber info & foto https://tvberita.co.id/headline/anak...i-rp-3-miliar/
Dan
https://tvberita.co.id/headline/kasu...tikan-dakwaan/
simsol...
simsol... memberi reputasi
1
2.1K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan