Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gutssyAvatar border
TS
gutssy
Bela Ratna Sarumpaet, Fahri Hamzah : Kita Juga Sehari-hari Bohong

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memenuhi undangan sebagai saksi meringankan terdakwa Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Dalam persidangan, Fahri menekankan bahwa dirinya menganggap kasus ini harusnya selesai setelah Ratna mengaku berbohong, sehingga perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tidak perlu larut hingga sejauh ini.

Menurut Fahri, mengakui kebohongan merupakan hal luar biasa yang tidak dapat semua orang lakukan. Terlebih, Ratna berani mempertaruhkan reputasi selama dirinya hidup sebagai aktivis senior.

"Udah lah, nggak usah sok lah. Orang-orang setiap hari bohong, kok, yang tidak boleh bohong itu pejabat publik, karena bisa kena delik kebohongan publik, seharusnya gitu. Tapi, pejabat publik juga bohong kok, jangan terlalu kayak suci, gitu," ujar Fahri.

Sebelumnya, ketika mendatangi ruang sidang, Ratna yakin Fahri merupakan orang yang konsisten membelanya, sejak pemberitaan foto lebamnya viral di media sosial.

Dalam persidangan, Fahri pun mengakui berbagai sepak terjangnya membela Ratna, mulai dari ketika berdebat dengan Tompi soal operasi plastik, membuat perkumpulan aktivis untuk menyatakan sikap dan ,mengadvokasi.


Hingga pada 3 Oktober 2018, dirinya ditelepon secara pribadi oleh Ratna, yang mengaku berbohong, dan bercerita akan membuat konferensi pers terkait pengakuan kebohongannya.


"Beliau itu adalah kawan, sesama aktivis, solidaritas, bwliau seniman busayawan pembela ham kritis orang yg terkenal. Orang terkenal dianiaya seperti itu ya kita merespon," jelasnya.



Selain Fahri, ada dua saksi lain yang didatangkan pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet, yaitu, asisten Ratna dan saksi ahli bahasa.


Ratna akan menghadapi dua dakwaan, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).



Sumber : https://kabar24.bisnis.com/read/2019...ri-hari-bohong
suralia
gabener.edan
gabener.edan dan suralia memberi reputasi
2
2.7K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan