- Beranda
- Komunitas
- Female
- Wedding & Family
POLIGAMI : ANJURAN ATAU PENGECUALIAN ?


TS
redtardip
POLIGAMI : ANJURAN ATAU PENGECUALIAN ?

Walaupun tema ini cukup sensitif tapi sisi menariknya selalu dapat dibahas dari berbagai sudut pandang. Ditambah lagi tindakan ini identik dengan ajaran dari keyakinan yang dipeluk oleh mayoritas masyarakat. Tapi seberapa kuatkah anjuran poligami dalam Islam??
Kemarin saya membaca sebuah karya tulis yang membahas tentang kesetaraan gender dalam Islam. Salah satu bagiannya menjelaskan tentang fenomena poligami yang menjadi isu atas permasalahan ketidakadilan terhadap wanita. Pembahasan poligami dalam karya tulis ini cukup menarik sekaligus lebih dari cukup untuk meluaskan kembali pandangan saya terhadap poligami dan monogami dalam Islam.

Penasaran bagaimana pembahasannya?? Simak ulasannya setelah pesan-pesan berikut ini.


POLIGAMI MENURUT PANDANGAN KONSERVATIF
Bagi para penganut konservatif, poligami dipandang sebagai sebuah anjuran dalam Islam. Bahkan pada beberapa tulisan, poligami ini hukumnya sunnat. Tidak ada dasar lagi bagi para konservatif terkait anjuran tindakan poligami selain Surat An-Nisaa ayat 3.
Quote:
Penganut konservatif menilai bahwa dengan poligami, suami bisa terhindar dari dosa zina


Proporsi jumlah penduduk wanita yang lebih banyak juga menjadi pertimbangan. Jika seorang wanita tidak segera dinikahi karena jumlah pria yang lebih sedikit maka dikhawatirkan akan terjerumus dalam perbuatan buruk yang menjauhkan dia dari Al Qur'an dan Sunnah. Maka dari itu seorang wanita dibolehkan untuk disunting oleh seorang pria beristri daripada harus menunggu pria bujang yang tak kunjung datang.

Penganut konservatif biasanya berpoligami karena pertimbangan diatas, bahkan ada yang berpoligami tanpa sebab yang jelas. Entah menuruti hawa nafsu semata atau untuk tujuan-tujuan lain. Itulah sebabnya beberapa praktik poligami berujung pada kegagalan karena lunturnya sikap keadilan suami terhadap istri-istrinya sehingga jauh dari rumah tangga yang sakinah, mawadah, warrahmah.

POLIGAMI, SEBUAH EKSEPSI
Quote:
Adalah Asghar Ali Engineer, seorang penulis dan aktivis Muslim berkebangsaan India yang membuat sebuah karya tulis berjudul "Islam, Gender Justice : Muslims Gender Descrimination".
Untuk membahas persoalan ini, Ia membandingkan dua ayat dalam Al Qur'an yang menyinggung poligami yaitu Surat An Nisaa ayat 3 dan ayat 129. Dan ini yang menjadi fokus pembahasan Asghar. 

Quote:
Asghar menilai dari ayat tersebut sudah jelas bahwa suami yang berpoligami tidak akan dapat berlaku adil kepada istri-istrinya sehingga tidak perlu lagi perdebatan
. Jika kita membaca secara berurutan kedua ayat tersebut maka makna poligami dalam Islam adalah poligami bukan masalah jumlah istri satu, dua, tiga, dan empat namun tentang keadilan. 


Asghar juga mengkritik pandangan penganut konservatif tentang penyebab poligami. Berbeda dengan hewan, pada dasarnya manusia dapat mengontrol nafsunya dengan sangat baik
. Tidak ada jejak medis yang mengatakan bahwa nafsu seorang pria lebih tinggi dibanding wanita, karena dalam beberapa kondisi nafsu wanita bisa lebih tinggi dari pria. Jika memang istri sedang sakit sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagai istri maka juga harus disertai bukti medis yang kuat, tidak boleh karena beberapa penilaian yang tidak akurat
.


Quote:
Dilihat dari jumlah penduduk yang lebih banyak wanita dibandingkan pria juga tidak sepenuhnya benar. Di Indonesia sendiri jumlah populasi penduduk pada tahun 2018 mencapai 265 juta jiwa, dimana sebanyak 131,88 juta jiwa adalah wanita dan sisanya pria. Sedangkan jumlah penduduk dunia terdiri dari 50,4% pria dan 49,6% wanita.
.

Rasulullah SAW sendiri memang melakukan poligami namun beliau melakukannya semata-mata untuk menolong para janda dan anak yatim dari sahabat-sahabatnya
. Latar belakang turunnya Surat An Nisaa ayat 3 adalah ketika kondisi pasca Perang Uhud dimana Rasulullah SAW banyak kehilangan para sahabat di medan perang.

Quote:
Asghar berpendapat bahwa di era modern ini situasi yang dapat dibolehkannya praktik poligami adalah ketika Perang Dunia
. Karena saat situasi tersebut populasi penduduk berkurang sangat signifikan sehingga menimbulkan kesenjangan di berbagai lini. Ia menuliskan satu kalimat yang mungkin menjadi kesimpulan dalam bagian karya tulis tersebut yang berbunyi.

Quote:
Ia meyakini bahwa poligami adalah suatu tindakan khusus di luar keadaan sosial yang normal untuk menyeimbangkan kesenjangan yang ada. Maka dari itu, poligami boleh dilakukan pada kondisi-kondisi sosial luar biasa (seperti perang, bencana alam, dan lain-lain) dan monogami lebih cocok diamalkan pada kondisi normal seperti sekarang.


Itu tadi adalah penjelasan mengenai anjuran mengenai monogami dan poligami dalam Islam. Jadi bagaimana teman-teman semua?? Apakah setuju dengan kelompok konservatif atau mengamini pendapat dari pemikir reformis Muslim Asghar Ali Engineer?? Silahkan komen dibawah dan jangan lupa guyuran cendol seger, rate, dan share thread ini jika informasinya menarik. Tolong koreksi thread ini jika memang ada bagian yang salah, dengan cara yang baik tentunya.
SALAM 

Quote:
Quote:






grg. dan 32 lainnya memberi reputasi
31
25.6K
347


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan