- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemilik Akun Instagram @reaksirakyat1 Ditangkap Karena Sebarkan Provokasi


TS
mahkotax.putra
Pemilik Akun Instagram @reaksirakyat1 Ditangkap Karena Sebarkan Provokasi
https://www.indozone.id/artikel/baca...rkan-provokasi

Pemilik akun Instagram @reaksirakyat1 ditangkap oleh polisi lantaran menyebarkan isu provokasi adanya kerusuhan pada 22 Mei 2019. Pelaku adalah seorang pria yang berinisial SA.
"Dia melakukan ujaran kebencian yang diposting melalui video. Ujaran kebencian bahwa akan terjadi huru-hara pada 22 Mei yang meresahkan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondhani di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (29/4/2019), dilansir dari Detikcom.
SA ditangkap di Makassar pada Jumat (26/4). Dalam video yang dia unggah, SA menyatakan bahwa hasil pilpres yang diumumkan oleh KPU tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.
Karena itu, dia mengatakan bahwa pada tanggal 22 Mei, seluruh elemen masyarakat akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menurunkan Presiden Jokowi dari Jabatannya. "Ini melakukan provokasi supaya ada kerusuhan 22 Mei dan membenturkan TNI dan Polri," tegas Dicky.
SA dijerat dengan Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu dalang pembuatan video tersebut.
SA sndiri membantah kalau dia disuruh melakukan provokasi. Video unggahan itu semata-mata berdasarkan analisis pribadinya. "Tidak ada yang suruh saya. Ini pribadi," kata dia.
____________
Kapokmu kapan

Pemilik akun Instagram @reaksirakyat1 ditangkap oleh polisi lantaran menyebarkan isu provokasi adanya kerusuhan pada 22 Mei 2019. Pelaku adalah seorang pria yang berinisial SA.
"Dia melakukan ujaran kebencian yang diposting melalui video. Ujaran kebencian bahwa akan terjadi huru-hara pada 22 Mei yang meresahkan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondhani di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (29/4/2019), dilansir dari Detikcom.
SA ditangkap di Makassar pada Jumat (26/4). Dalam video yang dia unggah, SA menyatakan bahwa hasil pilpres yang diumumkan oleh KPU tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga.
Karena itu, dia mengatakan bahwa pada tanggal 22 Mei, seluruh elemen masyarakat akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menurunkan Presiden Jokowi dari Jabatannya. "Ini melakukan provokasi supaya ada kerusuhan 22 Mei dan membenturkan TNI dan Polri," tegas Dicky.
SA dijerat dengan Undang-undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu dalang pembuatan video tersebut.
SA sndiri membantah kalau dia disuruh melakukan provokasi. Video unggahan itu semata-mata berdasarkan analisis pribadinya. "Tidak ada yang suruh saya. Ini pribadi," kata dia.
____________
Kapokmu kapan







ikiriki11 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
5.6K
69


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan