- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Surat Suara Dibakar: Beda Keterangan Polri dan KPUD Papua


TS
jonfaisal
Surat Suara Dibakar: Beda Keterangan Polri dan KPUD Papua
Surat Suara Dibakar: Beda Keterangan Polri dan KPUD Papua
Kamis 25 Apr 2019 15:30 WIB
Red: Andri Saubani
Petugas melakukan pendistribusian logistik Pemilu 2019 di Kampung Kayu Pulo, Jayapura, Papua, Selasa (16/4/2019).
Foto: Antara/Gusti Tanati
Polri akan mengusut penyebar video pembakaran surat suara di Tingginambut, Papua.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Mabruroh, Dian Erika Nugraheny, Dessy Suciati Saputri
"Selamat siang inilah tempat pembakaran kotak suara maupun surat suara di distrik Tingginambut. Masyarakat melaksanakan pembakaran. Tolong teman-teman viralkan di medsos. Ini pelaksanaan Pilpres 2019 terburuk dalam sejarah. Di Kabupaten Puncak Jaya tidak ada pilpres. Di desa-desa, di distrik-distrik semuanya surat suara diikat jadi satu oleh seorang Bupati, dikasikan ke bapak Jokowi. Ini namanya gak adil pilpres macam apa. Tidak ada pilpres cuma ada pileg. Pilpresnya diikat jadi satu. Dikasihkan ke bapak Jokowi. Memang dalam kecurangan ini gimana info bisa makmur dan maju kalau pilpresnya kaya gini. Ini penuh dalam kecurangan. Mama-mama angkat surat suara ke distrik dia akan buang."
Beredar video di media sosial berdurasi 05.07 menit yang berisi narasi seorang pria mengklaim masyarakat membakar suarat suara Pilpres 2019. Video itu belakangan menjadi viral lantaran dikaitkan dengan adanya dugaan kecurangan pelaksanaan pemilu di Papua.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua membenarkan adanya aksi pembakaran surat suara Pemilu 2019 yang terjadi di Puncak Jaya, Papua. Ketua KPUD Papua Theodorus Kossay mengatakan, aksi pembakaran tersebut melanggar hukum.
“Pembakaran itu benar. Dan kita sedang minta teman-teman di Puncak Jaya untuk melaporkan apa yang terjadi,” ujar Theodorus saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Rabu (24/4).
Menurut Theodorus, informasi yang sampai ke KPUD Papua sementara ini, hanya dapat memastikan surat suara yang dibakar itu terjadi pada Selasa (23/4). Ia menerangkan, bukan cuma surat suara yang dibakar, properti penyelenggaraan pemilu lainnya, seperti kotak suara yang terbuat dari kertas kardus, pun ikut dibakar.
Soal surat suara, kata Theodorus, adalah surat suara sah yang sudah terpakai atau tercoblos usai pemilu digelar pada 17 April lalu. “Itu surat suara yang sudah terpakai (tercoblos),” sambung Theodorus.
Ia menganggap aksi pembakaran tersebut perbuatan yang melanggar hukum. “Karena sekarang ini kan kita masih rekapitulasi hasil pemilu. Tidak boleh itu dibakar,” sambung dia.
Masih menurut laporan internal, kata Theodorus, pembakaran kotak dan surat suara tersebut, tak berasal dari satu tempat pemungutan suara (TPS). Melainkan kata dia, kotak dan surat suara dari banyak kelurahan dan distrik yang dikumpulkan pada satu tempat lalu sengaja dibakar.
Meski Theodorus menganggap aksi pembakaran kotak dan surat suara itu melanggar hukum, ia belum mau berspekulasi tentang siapa aktor dibalik pembakaran tersebut. “Komunikasi ke sana (Puncak Jaya) sulit. Tetapi kita sudah minta teman-teman di Puncak Jaya melaporkan secepatnya. Kita akan cari tahu siapa yang membakar,” ujar dia.
Di Jakarta, Mabes Polri pun membenarkan aksi pembakaran kotak dan surat suara di Puncak Jaya. Namun, berbeda dari keterangan Theodorus, Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menyampaikan, kotak dan surat suara yang dibakar merupakan logistik Pemilu 2019 yang sudah tak lagi terpakai.
“Kejadiannya, dibakar karena sisa-sisa logistik pemilu yang tidak dipakai,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/4).
Sumur

Kamis 25 Apr 2019 15:30 WIB
Red: Andri Saubani
Petugas melakukan pendistribusian logistik Pemilu 2019 di Kampung Kayu Pulo, Jayapura, Papua, Selasa (16/4/2019).
Foto: Antara/Gusti Tanati
Polri akan mengusut penyebar video pembakaran surat suara di Tingginambut, Papua.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Mabruroh, Dian Erika Nugraheny, Dessy Suciati Saputri
"Selamat siang inilah tempat pembakaran kotak suara maupun surat suara di distrik Tingginambut. Masyarakat melaksanakan pembakaran. Tolong teman-teman viralkan di medsos. Ini pelaksanaan Pilpres 2019 terburuk dalam sejarah. Di Kabupaten Puncak Jaya tidak ada pilpres. Di desa-desa, di distrik-distrik semuanya surat suara diikat jadi satu oleh seorang Bupati, dikasikan ke bapak Jokowi. Ini namanya gak adil pilpres macam apa. Tidak ada pilpres cuma ada pileg. Pilpresnya diikat jadi satu. Dikasihkan ke bapak Jokowi. Memang dalam kecurangan ini gimana info bisa makmur dan maju kalau pilpresnya kaya gini. Ini penuh dalam kecurangan. Mama-mama angkat surat suara ke distrik dia akan buang."
Beredar video di media sosial berdurasi 05.07 menit yang berisi narasi seorang pria mengklaim masyarakat membakar suarat suara Pilpres 2019. Video itu belakangan menjadi viral lantaran dikaitkan dengan adanya dugaan kecurangan pelaksanaan pemilu di Papua.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Papua membenarkan adanya aksi pembakaran surat suara Pemilu 2019 yang terjadi di Puncak Jaya, Papua. Ketua KPUD Papua Theodorus Kossay mengatakan, aksi pembakaran tersebut melanggar hukum.
“Pembakaran itu benar. Dan kita sedang minta teman-teman di Puncak Jaya untuk melaporkan apa yang terjadi,” ujar Theodorus saat dihubungi Republika dari Jakarta, pada Rabu (24/4).
Menurut Theodorus, informasi yang sampai ke KPUD Papua sementara ini, hanya dapat memastikan surat suara yang dibakar itu terjadi pada Selasa (23/4). Ia menerangkan, bukan cuma surat suara yang dibakar, properti penyelenggaraan pemilu lainnya, seperti kotak suara yang terbuat dari kertas kardus, pun ikut dibakar.
Soal surat suara, kata Theodorus, adalah surat suara sah yang sudah terpakai atau tercoblos usai pemilu digelar pada 17 April lalu. “Itu surat suara yang sudah terpakai (tercoblos),” sambung Theodorus.
Ia menganggap aksi pembakaran tersebut perbuatan yang melanggar hukum. “Karena sekarang ini kan kita masih rekapitulasi hasil pemilu. Tidak boleh itu dibakar,” sambung dia.
Masih menurut laporan internal, kata Theodorus, pembakaran kotak dan surat suara tersebut, tak berasal dari satu tempat pemungutan suara (TPS). Melainkan kata dia, kotak dan surat suara dari banyak kelurahan dan distrik yang dikumpulkan pada satu tempat lalu sengaja dibakar.
Meski Theodorus menganggap aksi pembakaran kotak dan surat suara itu melanggar hukum, ia belum mau berspekulasi tentang siapa aktor dibalik pembakaran tersebut. “Komunikasi ke sana (Puncak Jaya) sulit. Tetapi kita sudah minta teman-teman di Puncak Jaya melaporkan secepatnya. Kita akan cari tahu siapa yang membakar,” ujar dia.
Di Jakarta, Mabes Polri pun membenarkan aksi pembakaran kotak dan surat suara di Puncak Jaya. Namun, berbeda dari keterangan Theodorus, Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menyampaikan, kotak dan surat suara yang dibakar merupakan logistik Pemilu 2019 yang sudah tak lagi terpakai.
“Kejadiannya, dibakar karena sisa-sisa logistik pemilu yang tidak dipakai,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/4).
Sumur

Diubah oleh jonfaisal 26-04-2019 06:36

User telah dihapus memberi reputasi
1
1.9K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan