- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Dosa Ga Sih Kalau Ga Bayar Hutang Puasa Ramadhan?


TS
barokahouse
Dosa Ga Sih Kalau Ga Bayar Hutang Puasa Ramadhan?
Hallo sobat kaskus sekalian,perlu kita ingat sekarang sudah memasuki bulan syaban,itu artinya sebentar lagi bulan puasa, nah apakah hutang puasa kita sudah terbayar atau belum ? kita semua sebagai muslim sudah seharusnya mengingatkan satu sama lain,apalagi ini berkaitan dengan ibadah wajib kita, karena suatu kewajiban apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Untuk membayar hutang puasa kalau kita mampu dan adanya banyak waktu sebaiknya segera membayarnya,jangan sampai ketemu ramadhan berikutnya. Menurut imam syafi'i Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha' puasa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya –tanpa halangan yang sah–, maka hukumnya haram dan berdosa.dengan alasan karena dia lalai dan tidak bertanggung jawab dengan kewajiban nya.
Adapun orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hami; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan. Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.
Diterangkan dalam kitab kayifasus saja syarah safinatun naja karangan imam nawawi banten yang artinya: [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi.
Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur. Alasan seperti ini tak bisa diterima; sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).
Karena ini sudan masuk bulan syaban,bagi teman-teman yang belom lunas puasanya ayo segera di selesaikan segera di qhada puasa wajibnya
Untuk membayar hutang puasa kalau kita mampu dan adanya banyak waktu sebaiknya segera membayarnya,jangan sampai ketemu ramadhan berikutnya. Menurut imam syafi'i Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha' puasa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya –tanpa halangan yang sah–, maka hukumnya haram dan berdosa.dengan alasan karena dia lalai dan tidak bertanggung jawab dengan kewajiban nya.
Adapun orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hami; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan. Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya.
Diterangkan dalam kitab kayifasus saja syarah safinatun naja karangan imam nawawi banten yang artinya: [yang wajib qadha dan fidyah] adalah ketiadaan puasa dengan menunda qadha) puasa Ramadhan (padahal memiliki kesempatan hingga Ramadhan berikutnya tiba) didasarkan pada hadits, ‘Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah,’ HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi.
Di luar kategori ‘memiliki kesempatan’ adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha. Tetapi kalau ia hidup membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur. Alasan seperti ini tak bisa diterima; sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat shalat), tetapi tidak tahu batal shalat karenanya. Asal tahu, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi),” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).
Karena ini sudan masuk bulan syaban,bagi teman-teman yang belom lunas puasanya ayo segera di selesaikan segera di qhada puasa wajibnya
0
551
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan