- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Kejar Penyebar Video Pembakaran Surat Suara di Papua


TS
User telah dihapus
Polisi Kejar Penyebar Video Pembakaran Surat Suara di Papua
Jakarta - Polisi mengejar orang-orang yang membuat viral video surat suara dibakar di Puncak Jaya, Papua. Polisi menilai video yang beredar membuat gaduh karena ditambahi narasi yang tak sesuai dengan fakta.
"Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan info tersebut dan menambah lagi narasinya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: Surat Suara Dibakar di Puncak Jaya, Ada Apa?
Dedi memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuat gaduh media sosial dengan menyebarkan yang tak sesuai dengan fakta.
"Kita imbau yang bisa membuat gaduh di media sosial itu bisa dijerat Undang-Undang ITE, terhadap pemilik akun yang menyebarkan berita bohong, yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya," tegas Dedi.
Polri sebelumnya menjelaskan surat suara yang dibakar di Puncak Jaya, Papua, Hasilnya, surat suara itu sudah tidak digunakan lagi dan dibakar untuk mencegah penyalahgunaan.
"Yang dibakar itu dokumen yang tidak diperlukan lagi, agar tidak disalahgunakan," kata Dedi.
Petugas KPUD Puncak Jaya memusnahkan kertas suara yang tidak terpakai itu di Kantor Kecamatan Tingginambut, Papua. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kertas suara tersebut.
Baca juga: Djoko Santoso: Prabowo Menolak Semua Utusan
Pemilu di distrik Tingginambut menggunakan sistem noken yang tidak membutuhkan kertas suara. Penggunaan sistem ini telah disahkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu. Puncak Jaya merupakan satu dari 12 kabupaten yang diizinkan menggunakan sistem noken itu.
Proses pemusnahan kertas suara ini direkam dalam video. Namun video ini seolah-olah menunjukkan proses pemungutan suara di Tingginambut berjalan tidak aman
dan mendelegitimasi kerja para penyelenggara pemilu
Dari keterangan yang didapat, benda yang dibakar itu bukanlah dokumen pemilu seperti formulir C1 KWK, rekapitulasi perhitungan suara, dan berita acara perhitungan suara tingkat distrik. Dokumen-dokumen pentingnya, kata Jaleswari, sudah diamankan ke kantor KPU Mulia, Puncak Jaya untuk dilakukan rekapitulasi.
Penjelasan itu disampaikan karena viral video berdurasi kurang-lebih 5 menit 7 detik yang memperlihatkan terlihat tumpukan surat dan kota suara sedang terbakar dan diduga sebagai logistik Pemilu 2019. Ada juga suara dari orang yang merekam video tersebut, yang mengatakan aksi pembakaran dilakukan karena kecewa surat suara Pilpres 2019 dicoblos oleh bupati.
"Selamat siang. Inilah tempat pembakaran kotak suara maupun surat suara di Distrik Tingginambut. Masyarakat melakukan pembakaran, tolong teman-teman viralkan di media sosial," kata pria di video.
"Di Kabupaten Puncak Jaya, tidak ada pilpres. Di desa-desa, di distrik-distrik semuanya surat suara diikat jadi satu oleh seorang bupati," tambah pria itu.
(aud/nvl)
https://news.detik.com/berita/452308...suara-di-papua
"Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan info tersebut dan menambah lagi narasinya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).
Baca juga: Surat Suara Dibakar di Puncak Jaya, Ada Apa?
Dedi memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuat gaduh media sosial dengan menyebarkan yang tak sesuai dengan fakta.
"Kita imbau yang bisa membuat gaduh di media sosial itu bisa dijerat Undang-Undang ITE, terhadap pemilik akun yang menyebarkan berita bohong, yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya," tegas Dedi.
Polri sebelumnya menjelaskan surat suara yang dibakar di Puncak Jaya, Papua, Hasilnya, surat suara itu sudah tidak digunakan lagi dan dibakar untuk mencegah penyalahgunaan.
"Yang dibakar itu dokumen yang tidak diperlukan lagi, agar tidak disalahgunakan," kata Dedi.
Petugas KPUD Puncak Jaya memusnahkan kertas suara yang tidak terpakai itu di Kantor Kecamatan Tingginambut, Papua. Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kertas suara tersebut.
Baca juga: Djoko Santoso: Prabowo Menolak Semua Utusan
Pemilu di distrik Tingginambut menggunakan sistem noken yang tidak membutuhkan kertas suara. Penggunaan sistem ini telah disahkan Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu. Puncak Jaya merupakan satu dari 12 kabupaten yang diizinkan menggunakan sistem noken itu.
Proses pemusnahan kertas suara ini direkam dalam video. Namun video ini seolah-olah menunjukkan proses pemungutan suara di Tingginambut berjalan tidak aman
dan mendelegitimasi kerja para penyelenggara pemilu
Dari keterangan yang didapat, benda yang dibakar itu bukanlah dokumen pemilu seperti formulir C1 KWK, rekapitulasi perhitungan suara, dan berita acara perhitungan suara tingkat distrik. Dokumen-dokumen pentingnya, kata Jaleswari, sudah diamankan ke kantor KPU Mulia, Puncak Jaya untuk dilakukan rekapitulasi.
Penjelasan itu disampaikan karena viral video berdurasi kurang-lebih 5 menit 7 detik yang memperlihatkan terlihat tumpukan surat dan kota suara sedang terbakar dan diduga sebagai logistik Pemilu 2019. Ada juga suara dari orang yang merekam video tersebut, yang mengatakan aksi pembakaran dilakukan karena kecewa surat suara Pilpres 2019 dicoblos oleh bupati.
"Selamat siang. Inilah tempat pembakaran kotak suara maupun surat suara di Distrik Tingginambut. Masyarakat melakukan pembakaran, tolong teman-teman viralkan di media sosial," kata pria di video.
"Di Kabupaten Puncak Jaya, tidak ada pilpres. Di desa-desa, di distrik-distrik semuanya surat suara diikat jadi satu oleh seorang bupati," tambah pria itu.
(aud/nvl)
https://news.detik.com/berita/452308...suara-di-papua


Osenk2Bantal memberi reputasi
1
1.8K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan