- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pelaku Pelecehan JonoJeni Dibebaskan Oleh Hakim, Dimana Keadilan?


TS
akusukagratisan
Pelaku Pelecehan JonoJeni Dibebaskan Oleh Hakim, Dimana Keadilan?

Beberapa waktu yg lalu ramai berita mengenai kasus kekerasan seksual yang menimpa dua kakak beradik Joni (disabilitas intelektual usia 14 tahun) & Jeni (7 tahun) --bukan nama sebenarnya. Mereka jadi korban kekerasan seksual berulang oleh tetangga mereka HI (41 tahun), selama tiga tahun.
Yang bikin saya kehilangan kata-kata, pelaku HI divonis bebas oleh hakim PN Cibinong meskipun saat diperiksa terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Apalagi ada hasil visum Joni dan Jeni yang membuktikan adanya luka robek akibat kekerasan seksual itu. Alasan hakimnya: NGGAK ADA SAKSI YANG LIHAT MEREKA DIrudapaksa. Ya iyalah, kalau ada orang saat kejadian pasti kekerasan seksual itu nggak akan terjadi.
Yang janggal di persidangan nggak cuman itu. Selama persidangan, Hakim yang memeriksa hanya satu orang. Standarnya harus ada 1 hakim ketua dan 2 hakim anggota yang periksa.
Terus pada proses pemeriksaan, Hakim melarang siapapun untuk mendampingi Joni dan Jeni meskipun mereka di bawah umur dan dalam kondisi trauma akibat tindak kekerasan seksual. Padahal dalam pemeriksaan ibu Joni dan Jeni sebagai saksi, ia dapat didampingi bapak mertua dan suaminya. Yang parahnya, di persidangan Joni dan Jeni dipertemukan dengan pelaku tanpa didampingi oleh orangtuanya. Bayangin gimana perasaan mereka!
Waktu terdakwa sudah mengakui perbuatannya, saya kira jerat hukumannya udah pasti dapat. Jaksa menuntut 14 tahun penjara dan denda 30 juta rupiah berdasar UU Perlindungan Anak. Tapi nyatanya pelaku bisa melenggang gitu aja. Keluarga Joni dan Jeni yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan tentang perkembangan proses persidangan juga nggak percaya hakim bisa memutuskan seperti itu.
Putusan hakim PN Cibinong yang membebaskan terdakwa ini bisa jadi contoh buruk bagi peradilan di Indonesia, khususnya dalam memberi keadilan bagi korban kekerasan seksual. Sebagai korban, Joni dan Jeni malah jadi bahan olok-olokan di lingkungan rumahnya, dan dibully di sekolahnya.
Jaksa langsung ajukan kasasi saat putusan hakim PN Cibinong keluar, agar Joni dan Jeni tak jadi tumbal peradilan yang bebal.
Saat ini sedang diupayakan keadilan untuk korban dengan dibuatnya petisi dan netizen ramai membuat tagar #UntukJonoJeni di berbagai sosial media.
Saya harap ada keadilan buat korban, dan pelaku dihukum dengan hukuman yang setimoal dan seberar beratnya. Korban pelecehan dan kekerasan seksual akan terganggu secara psikis juga, dan itu akan membekas di fikirannya dalam jangka waktu yang lama.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/...bebas-hakim-pn
0
570
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan