Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

db84x3Avatar border
TS
db84x3
Caleg PSI Kritik Kebijakan Anies, Malah Disindir Balik : Ketahuan Nggak Baca Pergub
Selasa, 23 April 2019 21:08

BANGKAPOS.COM -Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Naufal Firman Yursak menanggapi kritik yang dilayangkan oleh calon anggota legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Idris Ahmad soal kebijakan baru DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkannya melalui akun Twitternya, @firmanyursak, Selasa (23/4/2019).

Mulanya, Idris melayangkan kritik mengenai revisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019.

Di Pergub yang baru nantinya Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar, akan dihapuskan.

Lantas Idris menuliskan langkah tersebut memang akan meningkatkan pendapatan namun akan membebani warga, dikutip melalui akun Twitternya, @idris_ahmad1.

"Kurang uang untuk bayar TGUPP pak @aniesbaswedan? Banyak pilihan untuk meningkatkan pendapatan tanpa harus membebani warga, keberpihakan? Bukan!"

Ia juga mengatakan rumah yang tidak dijadikan tempat komersil akan merasa rugi.

Ditulisnya, mengapa Pergub tidak menulis bagi pengecualian NJOP yang dibebaskan pajak.

"Banyak yang rumah tinggal yang njop dibawah 1 milliar jadi komersil", sama yang tidak jadi komersil banyakan mana Pak @aniesbaswedan?

Kalau sudah ada datanya yg jelas kenapa tidak buat pengecualian yang bayar hanya yang komersil?."


Kritik Kebijakan Baru Anies, Caleg PSI Kena Sentil Tim Gubernur DKI (Twitter @idris_ahmad1)
Dirinya bahkan menyindir program kampanye yang dimiliki Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai pajak motor yang akan dihapuskan.

"Apakah ini strategi pengganti pajak motor yang akan diperjuangkan untuk dihapus oleh partai pendukung Pak
@aniesbaswedan?," tulis Idris.

Menanggapi hal itu, Naufal lalu menjawab bahwa kritik yang dilayangkan Idris dilakukan tanpa membaca Peraturan Gubernur.

"Ini ketahuan ga baca pergub-nya. Komen berdasar judul berita aja. Saran saya, baca pergub-nya baru bunyi kak. Justru itulah isi pergub-nya," tulisnya.

Diunggahan lain, Naufal juga menjelaskan mengenai Pergub revisi PBB tersebut.

"Good morning jagat maya, buat yang lagi rame soal NJOP di DKI, biar clear dan tidak menyebarkan opini tanpa dasar, perlu pahami hal-hal ini :

1.Rumah di bawah satu milyar tetap bebas PBB.
2.Pergub mengatur tahunan, maka wajar hanya diatur sampai 2019.
3. Bukan berarti ada rencana menarik PBB lagi di tahun 2020.
4. Tahun 2020 pun tidak ada rencana apalagi keputusan utk menghapus PBB bagi NJOP dibawah 1 M."

Diberitakan sebelumnya, melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019, Anies akan menghapus pembebasan PBB bagi bangunan beralih kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan, Selasa (23/4/2019).

Dan peraturan itu akan diberlakukan mulai tahun 2020.

Sedangkan hingga 31 Desember 2019, seluruh Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar masih digratiskan sembari menunggu pendataan ulang.

Berikut Isi Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang PBB:

Pasal 2A

Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.


Pasal 4A

Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Pasal 5A

Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.


Pasal II

(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak
Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.


Pergub Nomor 38 Tahun 2019 (jdih.jakarta.go.id)
Alasan Anies Revisi Kebijakan Pajak


Anies mengaku hal itu dicetuskan lantaran banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.

Oleh karena itu, nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah Ibu Kota.

Sehingga pada tahun 2020 peraturan siap diberlakukan.

"Itu (pembebasan PBB) berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terang Anies kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), seperti dilansir dari Warta Kota.

Pada keputusan itu, rumah dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

Dan rumah yang hanya dijadikan tempat tinggal tidak akan mendapat tambahan pajak.

"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu yang tertuang dalam revisi peraturan gubernur soal kebijakan itu bukan berarti penggratisan PBB akan dihentikan pada 2020.

"Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Anies mengatakan, alih-alih dihentikan, kebijakan penggratisan PBB itu akan semakin diperluas.

"Dan kami rencana menambahkan tahun ini. Kami rencana bangun ini semua guru bebas PBB di Jakarta, semua guru, kemudian termasuk pensiunan guru," ujar Anies.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

http://bangka.tribunnews.com/amp/201...ak-baca-pergub

Udah tahu junjungan loe agak error malah loe tiru bong



emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka emoticon-Wakaka
Diubah oleh db84x3 24-04-2019 00:41
-2
3.2K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan