Kaskus

News

portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
Tersangka Penyebar Video Hoax Digelandang Ke Mapolda Jabar
Tersangka Penyebar Video Hoax Digelandang Ke Mapolda Jabar

BANDUNG - Berdasarkan laporan polisi nomor LPA/22/IV/2019/JABAR, tanggal  20 April 2019 dengan Pelapor Yosep Hendryana, pada hari Senin (22/04/2019) telah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan dari anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar dan anggota Sat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya  terhadap tersangka berinisial DMR. Tersangka ditangkap di ATM Drive Trhu Bank BTN di jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan, Jakarta Pusat.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andiko, tersangka diduga melakukan distribusi atau memposting konten video yang bermuatan penghasutan informasi bohong/hoax dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Modusnya tersangka menggunakan akun Facebook memposting video berdurasi 1 menit yang terjadi di Kecamatan Cipedes Indihiang Kota Tasikmalaya.

"Tersangka melakukan postingan video dengan deskripsi polisi memaksa ingin membuka kotak suara, tapi dihadang oleh FPI, Babinsa, dan relawan Capres 02," ucap Trunoyudho kepada wartawan, Selasa, (23/04/2019).

Lanjutnya motivasi dari tersangka memposting video berkonten hoaks karena ingin viral dan berharap dapat di posting ulang oleh pengguna akun Facebook lainnya.

Trunoyudho mengatakan  video tersebut merupakan hasil editan dengan menambahkan    deskripsi solah-olah terjadi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

"Videonya editan, padahal faktanya berdasarkan dari keterangan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019 telah dilaksanakan giat pengamanan lokasi penyimpanan Kotak Surat Suara di Kantor Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, adapun pengamanan dilaksanakan oleh berbagai unsur baik dari Linmas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), anggota Babinsa dan dari Kepolisian," terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung warna Gold berikut Simcard, 1 (Satu) Unit Laptop Merk ACER ASPIRE Type V5 Warna biru muda dan 1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat.

Tersangka sendiri dikenakan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman secara kumulatif yang harus diterima tersangka adalah hukuman penjara paling lama 16 tahun dan denda 1 Miliyar. (Uya)

Sumber : Portal Jabar
0
2K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan