Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Burhanuddin Muhtadi Laporkan 4 Akun Medsos ke Polisi
Selasa, 23 April 2019 | 10:48 WIB


Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, di kantor Indikator Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi melaporkan empat akun media sosial dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada kepolisian.

Empat akun itu diduga menyebarkan hoaks yang menyebutkan bahwa Burhanuddin menerima uang sebesar Rp 450 miliar untuk menjadi dalang hitung cepat atau quick count palsu saat Pilpres 2019.

Tuduhan tersebut pun telah ia bantah.

"Empat akun ini menurut polisi relatif paling awal yang diduga menjadi pemicu munculnya hoaks yang menyebut saya sebagai dalang quick count palsu yang ditayangkan di televisi-televisi," kata Burhanuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/4/2019).

"Dan disebutkan saya menerima Rp 450 miliar sebagai operasi post-truth dengan menggunakan quick count palsu untuk mengelabui publik," kata dia.


Empat akun yang dilaporkan terdiri dari dua akun Facebook, satu akun Twitter, dan satu laman Wordpress dengan pemilik anonim.


Laporan tersebut telah diterima dengan nomor pelaporan LP/B/0394/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 22 April 2019.

Saat melaporkan dugaan tersebut, Burhanuddin juga menyerahkan satu CD berisi video pernyataannya perihal bahaya post-truth.

Video tersebut dikatakannya tidak sesuai dengan narasi yang disebarkan akun-akun tersebut.

Selain itu, ia juga menyerahkan tangkapan layar atau screenshot unggahan akun-akun tersebut.

Para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sumur:
https://nasional.kompas.com/read/201...dsos-ke-polisi

Komen TS


Empat tahun penjara menanti bagi penyebar hoaxemoticon-Big Grin
1
1.6K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan