- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kebijakan PBB Gratis: Dibuat Ahok, Disetop Anies


TS
KangPri
Kebijakan PBB Gratis: Dibuat Ahok, Disetop Anies
Quote:
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Kebijakan tersebut tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2019, di mana salah satu poin yang baru ialah pembebasan pajak berlaku sampai 31 Desember 2019.
Merunut ke belakang, kebijakan pembebasan PBB untuk NJOP ini dikeluarkan di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Kebijakan Ahok ini tertuang dalam Pergub 259 Tahun 2015.
Dalam aturan yang diteken Ahok pada 31 Desember 2015 disebutkan, salah satu pertimbangan regulasi ini keluar ialah dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak orang pribadi akibat perlambatan ekonomi.
Pada aturan itu disebutkan, pembebasan pajak meliputi rumah milik orang pribadi dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar, rusunami yang dimiliki orang pribadi untuk tempat tinggal dan rusunawa yang dimiliki dan disewakan oleh pemerintah yang telah dilakukan pemecahan unit-unit satuan rumah susun dengan NJOP sampai Rp 1 miliar.Sebab, dalam aturan itu masih ditemui sejumlah masalah. Pemprov DKI kala itu menemukan rumah berada di kampung meski ukurannya kecil namun nilai jualnya Rp 1 miliar. Lantaran, harga tanah di Jakarta sudah terlalu mahal.
Padahal, lanjutnya, penghapusan PBB ditujukan untuk membantu masyarakat. Hanya saja, ketika aturan penghapusan PBB untuk pemilik rumah dengan ukuran 100 meter2 diberlakukan artinya pemasukan Pemprov akan berkurang.
"Kita akan hitung sekarang, makanya mulai tahun 2017 PAD pasti akan berkurang. Ya dong, kalau PBB kamu potong ya akan berkurang, maka dalam "Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019," bunyi pasal 4A.
Pergub 38 Tahun 2019 tersebut berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2019. Pergub ini ditetapkan pada tanggal 9 April 2019 ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, diundangkan 15 April 2019 dan diteken Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. 2017 saya mulai meminta cara penyusunan anggaran versi baru lagi," ungkap Ahok di kantornya, 26 Mei 2016.
Ahok kemudian juga berencana untuk membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Pergub itu, rencananya keluar pada Mei 2017.
"Saya kira bulan ini keluar," katanya di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Pergub itu rencananya akan berlaku untuk rumah tinggal, bukan untuk tempat usaha. Tak hanya itu, Ahok kala itu juga akan memberikan diskon PBB hingga 75% untuk veteran TNI dan Polri.
Kebijakan keringanan pajak yang dikeluarkan Ahok itu akan berhenti. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015.
Ada sejumlah poin yang ditambahkan dalam aturan baru ini. Salah satunya, Pasal 4A yang intinya menyatakan pembebasan pajak itu berlaku sampai 31 Desember 2019.
Pembebasan yang diberikan sebesar 100% dari PBB-P2 yang seharusnya terutang.
Sementara, dalam catatan detikFinance, Ahok mengaku tak khawatir kebijakannya itu akan berpengaruh pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD). Dia bilang, akan mengandalkan penerimaan lain yakni melalui pajak dari sektor hiburan.
"Nanti akan kita kejar di pajak hotel, restoran dan hiburan karena banyak yang bohong. Kita juga kerja sama dengan UMKM, itu menggunakan PP Nomor 46 Tahun 2013," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, 9 September 2015.
Upaya Ahok untuk membebaskan pajak tidak berhenti di situ. Ahok pernah berniat membebaskan PBB untuk pemilik rumah dengan ukuran 100 meter2. Caranya, dengan melakukan revisi pada Pergub 259 Tahun 2015.
https://finance.detik.com/properti/d...711.1550899783
Bosen Politik mulu
Yg pasti orang miskin dilarang idup dijakarta dah. Kalo ini diberlakukan emang FPI bisa bayar PBB markasnya disono ?

15
4.9K
Kutip
61
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan