- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dianggap Bohong, Laman Jurdil2019 Dilaporkan Polisi


TS
nyairara
Dianggap Bohong, Laman Jurdil2019 Dilaporkan Polisi

Laman jurdil2019.org ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kini mereka dilaporkan polisi.
“Kami dari direktorat hukum dan advokasi TKN mengangap adanya penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh jurdil2019.org. Dia tidak punya kewenangan untuk melakukanquick count dan legalitasnya enggakada,” kata Wadir Direktur Hukum dan Advokasi TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) Pasang Haro Rajagukguk di Bareskrim, Senin (22/4/2019).
Tindakan mereka dianggap bisa meresahkan masyarakat karena izinnya tidak terdaftar di KPU. Oleh TKN mereka dianggap menyalahi aturan dan tidak punya legalitas quick count atau quick count dan menjadi perhatian penyelenggara lain.
“Kami berharap supaya Polri tegas atau bertindak. Biar polisi yang menyelidiki dan kita lihat ada badan hukum ada PT-nya. Apakah itu penyalahgunaan,” tegasnya.
Izin yang diberikan Bawaslu sebenarnya adalah sebagai pemantau pemilu, namun Jurdil 2019 justru melaporkan perhitungan quick count dan real countyang dianggap menyalahi aturan.
Mereka sempat merilis Prabowo-Sandiaga tercatat unggul 58,1 persen suara, sementara Jokowi-Ma'ruf hanya 39,5 persen.

Biar clear dan tidak saling tuduh, memang seharusnya selesaikan di pengadilan saja... Lebih Jurdil...
0
2K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan