Kaskus

News

JenHsunHuangAvatar border
TS
JenHsunHuang
BPN Berniat ke MK, Begini Aturan Main Penyelesaian Sengketa Pilpres
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menegaskan menempuh jalur konstitusional bila terjadi sengketa hasil Pilpres 2019. Pengawalan rekapitulasi termasuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut sebagai upaya people power.

"Maksud people power BPN itu adalah bagaimana menggerakkan dan mengajak serta mendorong relawan dan pendukung untuk menjaga TPS, menjaga C1, menjaga rekapitulasi di kecamatan, menjaga di kabupaten, provinsi, sampai KPU pusat, sehingga demokrasi kita terjaga jauh dari kecurangan. Begitu lo people power itu, bukan konotasi negatif untuk menggulingkan pemerintah," kata juru bicara Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, kepada wartawan, Senin (22/4/2019).

Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan akan taat konstitusi. Tapi Prabowo ingin pendukung mengawal rekapitulasi suara.


Baca juga: Prabowo Jamin Taat Konstitusi, Minta Kawal Rekapitulasi



Prabowo menyatakan akan melayangkan protes jika ada penyimpangan Pemilu 2019. Dia menjamin tetap sesuai dengan konstitusi.

"Berkumpul dijamin oleh konstitusi, menyatakan pendapat dijamin oleh konstitusi, berjalan di jalan raya dijamin oleh konstitusi kita. Kalau saya yang pimpin, saya minta Saudara ikut. Kita tidak menggunakan kekerasan apa pun, kalaupun nanti jutaan nanti turun, tertib, aman, damai. Kita tidak akan tinggalkan satu plastik sampah pun," sambung dia.

Lalu bagaimana prosedur sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)? Pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres diajukan paling lambat 3 hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019.

https://m.detik.com/news/berita/d-4520345/bpn-berniat-ke-mk-begini-aturan-main-penyelesaian-sengketa-pilpres

0
1.4K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan