Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
Pospera DPD : Pihak KPPS Dan KPPK Kiaracondong Langgar Aturan KPU Tentang Pasal 61


BANDUNG - Sekretaris DPD Jawa Barat, Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) DPD Irawan Eko, mengatakan terkait tidak ditempelkan atau tidak ditayangkan hasil rekapitulasi suara C1 ditiap kelurahan di Kecamatan Kiaracondong pihak KPPS maupun KPPK, hal itu merupakan suatu pelanggaran dari peraturan KPU. 

Dalam peraturan KPU (PKPU) NO. 3 tahun 2019, pasal 61, sudah jelas disebutkan bahwa C1 wajib ditempelkan pada masing-masing kelurahan, dalam.waktu 7x24 jam, jelas iwan (sapaan akrabnya), Senin ( 22/4/2019), di Bandung.

"Karena itu lanjutnya, sebagaiman peraturan tersebut, masalah C1 wajib diketahui publik insan juranlis. Dan, jika tidak menempelkan untuk diketahui publik maka hal itu patut dipertanyakan dan bisa digugat. Karena itu merupakan hak rakyat untuk mengetahuinya, "tegas Iwan.

"Publik wajib tahu termasuk dari teman-teman wartawan. Maka dari itu Pospera bersama rakyat akan selalu mengawal pelaksanaan Pemilu 2019 ini sampai selesai," ucap Iwan.

Sebagaimana dikatakannya Pospera yang merupakan organisasi relawan yang secara konsisten bekerja dibasis rakyat tetap mendukung dalam pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019, imbuhnya. (ron)

Sumber : Portal Jabar
0
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan