Kaskus

News

santrijamannow1Avatar border
TS
santrijamannow1
Jokowi Tidak Menang Pilpres 2019, Begini Fakta Nya Menurut Undang-undang
Ada 3 fakta Jokowi kalah pilpres 2019
Yuk di simak sebentar menurut undang-undang
https://s.ucnews.in/d/30sQvrMfkyXe



Faktanya Berdasarkan Undang-Undang?

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014, disampaikan bahwa pasangan calon presiden hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa melihat sebaran pemilih lagi.

Berikut Amar Putusan MK nomor 50/PUU-XII/2014:

"1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

1.1.Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon;

1.2.Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon," bunyi amar putusan MK.

Pemaknaan:

Jika hanya 2 pasangan calon, maka pemenang adalah calon yang memperloleh suara terbanyak:

"Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008, harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua"

Adapun bunyi Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 adalah:

(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.

Adapun bunyi Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 adalah:

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga menyampaikan hal serupa mengenai isu yang beredar ini.

"Jika jumlah pasangannya cuma dua, tidak perlu syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014," tulisnya lewat akun Twitter @ReflyHZ, Sabtu (20/4/2019).

(TribunWow.com/Atri Wahyu/Lailatun Niqmah)Jokowi Tidak Menang Pilpres 2019, Begini Fakta Nya Menurut Undang-undang
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
3.2K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan