- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Deklarasi Sepihak Prabowo Dianggap Kudeta, Ini Jawab Mahfud MD


TS
mamaproduktif
Deklarasi Sepihak Prabowo Dianggap Kudeta, Ini Jawab Mahfud MD
Bolehkah Mendeklarasikan Hasil Hitungan Internal? Ini Dia Jawab Mahfud MD
Hai Gan and Sis..
Ketemu lagi sama TS kali ini akan bahas yang sedikit serius yaitu masalah kontroversi mendeklarasikan kemenangan hasil hitungan sendiri termasuk kudeta terhadap pemerintahan yang berkuasa atau bukan.
Sebagai seorang yang awam ilmu politik TS juga penasaran termasuk melanggar hukum atau tidak, selain itu adanya kisruh yang telah berlangsung sejak dilaksanankan pencoblosan masih sangat menuai polemik dimana banyak sekali di media sosial saling membagi-bagikan video dan formulir C1 yang tidak sesuai dengan website KPU RI. Walaupun memang sudah ada yang diganti oleh KPU hasil rekapitulasi suaranya.
Spoiler for foto:
Disisi lain Pihak Prabowo Subianto sudah mendeklarasikan diri memperoleh kemenangan sebesar 62% dikutip dari ayojagatps.com yang merupakan bagian dari Badan Pemenangan Nasional milik Prabowo.
Ada seorang netizen yang bertanya kepada Mantan Ketua MK Mahfud MD mengenai boleh atau tidaknya mendeklarasikan hasil kemenangan sebagai presiden berdasar hasil hitungan sendiri.
Spoiler for foto:
Dalam akun media sosial twitter pribadinya Prof Mahmud buka suara bahwa hal itu tidak apa-apa dan sah-sah saja asal tidak melakukan kegiatan keprisidenan atau menjalankan pemerintahan sendiri sebelum dinyatakan menang secara sah oleh KPU dan bersumpah dihadapan sidang MPR.
Selain itu Prof Mahmud juga menanggapi kinerja KPU sampai hari ini data suara yang telah terinput sebesar 5% sedangkan penghitungan dari pihak perseorangan maupun swasta sudah bisa mencapai 50 %. Kesalahan input data sampai 9 daerah yang berbeda. Hal itu dikarenakan kurang antisipasi dan kurang profesional KPU.
Itu artinya klaim kemenangan yang dilakukan pihak Prabowo tidak melanggar hukum GanSis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah dijelaskan di atas.
Spoiler for foto:
Berbeda dengan Prof Mahmud, pendapat dari Budiman Sudjatmiko yang berasal dari politikus PDIP Perjuangan dan pendukung petahana dalam cuitan media sosial twitternya mengatakan bahwa seseorang yang telah mendeklarasikan diri sebagai presiden adalah kudeta. Padahal kita tahu bahwa, penghitungan suara di KPU sampai saat ini tanggal 21 April 2019 pukul 23.00 baru 5% suara yang telah terinput di website KPU.
Spoiler for foto:
Wah serem juga yah kalau sampai dibilang kudeta

Pada akhirnya hasil rekapitulasi real count KPU lah yang menjadikan Presiden untuk rakyat Indonesia. So, jika nanti kalah pasangan calon petahana 01 atau yang kalah pasangan calon 02 harus legowo dan menerimanya.
NKRI harga mati

Nah.. bagaimana menurut Gan and Sis, yuk diskusi di kolom komentar.
Sumber:
Referensi
Foto
Foto
foto
Referensi
GIF
GIF
GIF
Spoiler for Indeks Link:
Diubah oleh mamaproduktif 22-04-2019 00:45


indriketaren memberi reputasi
15
10.9K
128


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan