Kaskus

News

fahm182Avatar border
TS
fahm182
Buzzer Politik Kampanye di Masa Tenang, Bisa Dipidana
Buzzer Politik Kampanye di Masa Tenang, Bisa DipidanaIlustrasi buzzer di medsos. Foto: Tim Infografis Fuad Hasim
Buzzer Politik Kampanye di Masa Tenang, Bisa Dipidana
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyepakati bahwa buzzer politik dilarang untuk mempromosikan salah satu kandidat atau partai politik tertentu di masa tenang pemilu 2019.

Kebijakan tersebut diketahui telah disepakati antara Kominfo dan Bawaslu pada Sabtu (13/4/2019). Sementara itu, masa tenang pemilu 2019 telah ditentukan yang berlaku pada 14-16 April.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pelarangan buzzer politik sama halnya dengan iklan kampanye yang telah ditetapkan aturannya.


[table][tr][td]Baca juga: Masa Tenang, Iklan Kampanye Dilarang Nongol di Medsos[/td]
[/tr]
[/table]

"Kita samakan perlakukannya. Kita telah koordinasi dengan Bawaslu kemarin bahwa selama masa tenang buzzer dilarang untuk berkampanye atau mempromosikan (di media sosial)," kata Semuel.

Tak hanya buzzer politik yang terdaftar, ketetapan ini juga berlaku bagi buzzer lainnya yang tak terdaftar. Artinya, mereka diimbau untuk setop berkampanye selama masa tenang ini.

"Oh, iya semuanya, setiap orang, apalagi yang terdaftar. Setiap orang yang berkampanye atau mempromosikan terhadap calon-calon tertentu, itu yang akan kami tindak," ujarnya.

Sanksi kepada buzzer politik bila masih beraktivitas di masa tenang ini, Kominfo akan menindaknya, mulai dari pemblokiran akun di media sosial hingga pidana yang dalam hal ini urusannya diserahkan kepada Bawaslu dan Kepolisian.

"Ada sanksi bagi yang melanggar, yaitu sanksi administrasi. Misalnya, ada yang kedapatan kampanye di media sosial, kita akan take down cuitannya, kalau terus-terusan akunnya bisa di-suspend. Ada juga sanksi pidana, kalau ini urusannya ada di Bawaslu dan Kepolisian," pungkasnya.


[table][tr][td]Baca juga: Kominfo Luncurkan 'Chatbot Anti Hoaks', Apa Itu?[/td]
[/tr]
[/table]

Selain buzzer politik, larangan berkampanye ini juga berlaku bagi peserta dan partai politik.

Dirangkum detikcom, Minggu (14/4/2019), berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 23/2018, selama masa tenang peserta pemilu pada intinya dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pemilu 2019 jatuh pada Rabu, 17 April. 

Masa kampanye peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak September 2018. Terhitung hingga April 2019, para peserta pemilu, yaitu capres-cawapres dan caleg DPR/DPRD/DPD berkampanye selama 7 bulan.


DETIK


Buzzer Politik Kampanye di Masa Tenang, Bisa Dipidana
0
1.3K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan