- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Laporkan Surat Suara Tercoblos, Eggi Sudjana Minta Jokowi Didiskualifikasi


TS
User telah dihapus
Laporkan Surat Suara Tercoblos, Eggi Sudjana Minta Jokowi Didiskualifikasi

CLICK HERE TO CLOSE
F
Jakarta - Caleg PAN Eggi Sudjana melaporkan soal surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, ke Bawaslu. Eggi juga melaporkan capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin karena diduga melakukan kecurangan terstruktur dan meminta Jokowi didiskualifikasi.
"Dasar hukum laporan tersebut pada terlapor karena, yang pertama, kelalaian dari penyelenggara pelaksana pemilu; yang kedua, kami menduga adanya di sini jual-beli suara yang terstruktur, tersistematis, dan masif, seperti pada pernyataan Bawaslu," kata pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
"Untuk itu, karena memang ini yang tercoblos adalah 01 dan caleg daripada Partai NasDem, klien kami menginginkan Saudara Jokowi didiskualifikasi," imbuhnya.
[table][tr][td]Baca juga: Bawaslu Investigasi Dugaan Adanya Sindikat Jual-Beli Suara di Malaysia[/td]
[/tr]
[/table]
Eggi, yang turut hadir di Bawaslu, juga meminta penyelenggara pemilu mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, perlu tindakan hukum secara tegas terkait kasus ini.
"Kedua, dari caleg NasDem yang sudah tercoblos tersebut segera diusut tuntas dan perlu segera ditindaklanjuti untuk dilakukan tindakan hukum berupa tindak pidana pemilu,* ujar Eggi.
[table][tr][td]Baca juga: Eggi Sudjana Laporkan Jokowi hingga Rusdi Kirana soal Surat Suara Tercoblos[/td]
[/tr]
[/table]
Sebelumnya, Eggi melaporkan 7 pihak. Adapun pihak yang dilaporkan adalah Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pengawas Pemilu di Luar Negeri (Panwas LN) di Malaysia, KPU, capres nomor urut 01 Joko Widodo, serta caleg Partai NasDem Davin Kirana dan Ahmad.
Dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 532 KUHP, Pasal 537 KUHP, Pasal 544 KUHP, Pasal 550 KUHP, Pasal 553 UU No 7/2017 tentang pemilu dan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat serta Pasal 1365 dan 1366 KUHP Perdata.
https://news.detik.com/berita/d-4507...diskualifikasi
0
2.5K
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan