- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bowo Sidik Pangarso Mengaku Diperintah Nusron Wahid Siapkan Amplop Uang untuk Pemilu


TS
jonfaisal
Bowo Sidik Pangarso Mengaku Diperintah Nusron Wahid Siapkan Amplop Uang untuk Pemilu
Bowo Sidik Pangarso Mengaku Diperintah Nusron Wahid Siapkan Amplop Uang untuk Pemilu
DYLAN APRIALDO RACHMAN
Kompas.com - 09/04/2019, 19:40 WIB

Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/3/2019). Uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu tersebut diduga sebagai suap untuk pelaksanaan kerja sama Pengangkutan Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), dan diduga digunakan untuk membantu biaya kampanye 2019.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku diperintah Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jateng I Partai Golkar Nusron Wahid untuk menyiapkan amplop uang demi kepentingan Pemilu 2019. "Pak Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400.000 (amplop)," kata Bowo usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Sebanyak 400.000 itu merujuk pada jumlah amplop uang yang diamankan oleh KPK. Di sisi lain, pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan kliennya diperintah Nusron. Edward memastikan informasi tersebut sudah disampaikan Bowo kepada penyidik KPK.
"Ya, ya langsung disampaikan (ke penyidik). Karena memang dia diperintah, ya dia bilang diperintah, supaya banyak yang memilih mereka berdua, karena di dapil yang sama," kata Edward usai mendampingi pemeriksaan kliennya di KPK.
Baca juga: OTT Bowo Sidik, KPK Amankan 84 Kardus untuk Simpan 400.000 Amplop Serangan
Fajar Edward memastikan kliennya tak mengumpulkan uang demi kepentingan calon tertentu pada Pilpres 2019. "Tidak ada sama sekali," kata dia. Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
Sebab, KPK menemukan 400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar Uang itu diduga akan digunakan Bowo untuk diberikan kepada warga demi kepentingannya sebagai caleg DPR.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril
Sumur

DYLAN APRIALDO RACHMAN
Kompas.com - 09/04/2019, 19:40 WIB

Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/3/2019). Uang senilai Rp 8 miliar yang dibagi dalam 84 kardus atau 400 ribu amplop dengan pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu tersebut diduga sebagai suap untuk pelaksanaan kerja sama Pengangkutan Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), dan diduga digunakan untuk membantu biaya kampanye 2019.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso mengaku diperintah Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Jateng I Partai Golkar Nusron Wahid untuk menyiapkan amplop uang demi kepentingan Pemilu 2019. "Pak Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400.000 (amplop)," kata Bowo usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Sebanyak 400.000 itu merujuk pada jumlah amplop uang yang diamankan oleh KPK. Di sisi lain, pengacara Bowo, Saut Edward Rajagukguk mengatakan kliennya diperintah Nusron. Edward memastikan informasi tersebut sudah disampaikan Bowo kepada penyidik KPK.
"Ya, ya langsung disampaikan (ke penyidik). Karena memang dia diperintah, ya dia bilang diperintah, supaya banyak yang memilih mereka berdua, karena di dapil yang sama," kata Edward usai mendampingi pemeriksaan kliennya di KPK.
Baca juga: OTT Bowo Sidik, KPK Amankan 84 Kardus untuk Simpan 400.000 Amplop Serangan
Fajar Edward memastikan kliennya tak mengumpulkan uang demi kepentingan calon tertentu pada Pilpres 2019. "Tidak ada sama sekali," kata dia. Dalam kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Di sisi lain, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.
Sebab, KPK menemukan 400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8 miliar Uang itu diduga akan digunakan Bowo untuk diberikan kepada warga demi kepentingannya sebagai caleg DPR.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Sabrina Asril
Sumur

Diubah oleh jonfaisal 10-04-2019 09:19
0
874
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan