Jadilah Pemilih Yang Baik Menurut Agama dan Undang-Undang Dasar 1945
TS
khodijahsiti92
Jadilah Pemilih Yang Baik Menurut Agama dan Undang-Undang Dasar 1945
#Katakan No Pada Golput#
sumber gambar: kaskus
Oleh: Siti Khodijah
Hai GanSis pemilu 17 April 2019 merupakan ajang pesta demokrasi bangsa Indonesia memilih Presiden, caleg DPR RI, DPRD, dan DPD. Maka sebelum pesta demokrasi dimulai, kita harus memahami terlebih dahulu tugas pemilih yang baik menurut agama dan Undang-Undang Dasar 1945. Yuk mari kita simak informasi berikutnya GanSist.
Quote:
Pemilu bukan lagi suatu hal baru bagi bangsa Indonesia karena kita sudah melakukan pemilu pertama tahun 1955. Dalam pesta demokrasi ini kita harus berpartisipasi meramaikan terselenggaranya pemilu dengan sukses, adil, baik, dan jujur. Walapun dalam kenyataannya pencoblosan pemilu tidak semua pemilih memberikan suara tetapi ada beberapa kelompok lebih memilih golput.
Sebagai warga negara yang baik dan masih memiliki kesadaran tinggi terhadap pergolakan politik sudah seharusnya memberikan suara pada pemilu 17 April 2019 nanti. Kendatipun dalam hati GanSist terkadang masih menyimpan rasa belum sepenuhnya mengenal sosok tokoh-tokoh dalam pemilu nanti. Namun belum terlambat GanSist bisa mencari tahu karakter yang paling cocok sesuai kriterianya.
Quote:
Penulis punya tips untuk GanSist yang masih bingung kriteria tokoh yang dipilih ketika pemilu nanti diantaranya:
Pertama berakhlak mulia, kenapa yang harus kita pilih berakhlak mulia GanSist? Sudah pasti agar bisa menjadi teladan bagi orang banyak.
Kedua orangnya dapat dipercaya. Mengapa kita pilih yang bisa dipercaya GanSist? Yups pasti GanSist bisa nebak jawabannya agar tidak bertindak sewenang-wenang atau bertindak curang.
Ketiga bersifat cerdas, nah GanSist karakter yang satu ini ga kalah penting ya karena kita butuh tokoh yang bisa mengayomi semua kalangan maka dibutuhkan orang yang cerdas bukan sekedar akademik, tetapi cerdas dalam berbagai bidang.
Keempat mampu bertindak tegas, karakter yang terakhir ini untuk memberi tindakan kepada pihak yang bermasalah atau memberi solusi terhadap suatu perkara maka sangat dibutuhkan sikap yg ke empat ini.
Nah itu sedikit tips dari saya untuk GanSist yang masih bingung mencari karakter tokoh untuk pilih pada pemilu 17 April 2019 nanti. Selebihnya bisa GanSist tambahin sendiri ya.
Spoiler for hadits:
Nah ini ada penguat tips saya diatas tadi GanSist yaitu hadits Rosulullah SAW dalam sabdanya:
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah masa kehancurannya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Maksud dari hadits diatas jelas sekali GanSist agar kita memilih tokoh yang dianggap sesuai dengan kriteria pilihan kita karena jika kita salah pilih maka masa depan bangsa ini bisa jadi dimasa mendatang akan semakin kacau. Maka kita perlu kehati-hatian dalam menentukan pilihan yang tepat.
Jika sifat-sifat karakter terpuji diatas ada pada salah satu kandidat baik calon presiden, caleg DPR RI, DPRD, dan DPD maka pilihlah mereka insya Allah rakyat adil makmur sejahtera. Seandainya di nilai oleh kita tidak ada kandidat yang sempurna kriteria diatas maka pilihlah yang mendekati kriteria diatas. Kemudian jalan terakhir kita serahkan kepada Allah SWT, semoga yang kita pilih adalah orang yang tepat membawa kemaslahatan seluruh ummat.
Adapun jika kita golput secara agama tidak diperkenankan selama ada calon tokoh yang mendekati syarat secara Islam berhak dipilih. GanSist pasti penasaran apa saja bentuk atau jenis dari golput agar kita bisa menghindarinya. Nah kurang lebih penjelasannya seperti ini GanSist:
1. Golput karena persoalan teknis, yaitu golput yang muncul akibat kurang peduli terhadap perhelatan politik, padahal dampaknya luar biasa besar terhadap bangsa Indonesia. Sehingga ketika waktunya mencoblos orang tersebut lebih memilih tidak hadir ke TPS dan melakukan kegiatan lain.
Contohnya:
Si A pas hari H pemilihan umum diberi libur kerja untuk pencoblosan kemudian ia tidak melakukan pencoblosan dengan tanpa alasan malah pergi berlibur ke tempat wisata.
2. Golput yang dilakukan karena kesadaran atau sering disebut golput ideologis dimana orang tersebut melakukan golput secara sadar politik bahwa tidak ada kandidat yang layak dipilih atau sebagai bentuk protes terhadap pilihan kontestan yang terbatas.
Contohnya:
Si A punya tokoh pilihan untuk dicalonkan ke partai ternyata yang terpilih bukan tokoh pilihannya tetapi tokoh lain, efek kecewa akhirnya dia tidak memilih.
Quote:
Nah loh GanSist sekarang sudah tau kan ternyata golput ada 2 jenis dan keduanya harus dihindari karena menurut saya dampak golput itu berbahaya bagi bangsa, mengapa demikian?
Pertama karena efek yang ditimbulkan golput itu belum tentu merubah bangsa ini menjadi jauh lebih baik, yang ada ketika bangsa ini makin kacau kita ga bisa protes karena kita ja ga ikut memilih.
Kedua sudah saatnya kita melakukan perubahan yang memikirkan orang banyak maka untuk apa kita golput yang hanya memberi peluang oknum yang punya kepentingan kelompok maju ke depan.
Spoiler for UUD 1945 tentang Golput:
Dikutip dari SuaraNewsMenurut pasal 28 e ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
"Setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pikiran, sikap, yang sesuai dengan hati nuraninya".
Kemudian berdasarkan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur jaminan kepada setiap orang untuk menentukan keyakinan, pandangan, serta sikap politik yang sesuai dengan hati nuraninya.
Quote:
Dari undang-undang tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa golput tidak terkena pidana karena merupakan ekspresi politik. Namun jangan coba-coba golput jika mengingat dampak yang sudah saya sebutkan diatas.
Apalagi kalau mengajak golput secara jama'ah atau berusaha menghalangi orang lain kehilangan hak pilihnya agar golput karena hal tersebut bisa dikenai delik pidana.
Spoiler for Undang-Undang Pemilu:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa, Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah menikah, atau sudah pernah menikah mempunyai hak memilih. Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih. Adapun Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Quote:
Maka dari sumber Undang-Undang diatas ditegaskan kepada seluruh warga negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih berkewajiban memberi suara pada pemilihan umum 17 April 2019 mendatang. Walaupun golput tidak dilarang tetapi masa depan bangsa Indonesia lebih penting untuk dipertaruhkan dimasa mendatang, oleh karena itu katakan tidak pada golput.
Semoga tulisan saya bisa dipetik ilmunya oleh GanSist semua. Mari kita sukseskan pemilu 17 April 2019.
Quote:
Jangan lupa subscrib, cendol, dan bintangnya ya GanSist. Terimakasih yang sudah mampir, jangan lupa mampir ditulisan saya yang lain cerpen inspiratif