Kaskus

News

renatakarimahAvatar border
TS
renatakarimah
Polisi Tangkap 2 Orang Buzzer Terkait Video Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi
Polisi sebut video hoaks server KPU di-setting ternyata berasal dari pertemuan relawan pemenangan Prabowo-Sandi Banten yang digelar di rumah mantan Bupati Serang, Banten Ahmad Taufik Nur Iman.

Di hadapan relawan tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pria yang mengaku sebagai konsultan ini menyebut server KPU telah disetting untuk memenangkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Polisi Tangkap 2 Orang Buzzer Terkait Video Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi

Dia mengaku informasi itu didapat dari server KPU di Singapura yang telah bocor. Dan kini terungkap, rekaman video ini dilakukan di rumah mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nur Iman. Pertemuan yang digelar pada 20 Maret 2019 ini atas inisiatif ketua tim relawan Prabowo-Sandi Banten.

"Belum pernah kenal, karena saya hanya menyiapkan tempat ruang briefing saja.

Sementara yang mengundang itu ada ketua tim relawan pemenangan Prabowo-Sandi Banten untuk 02 yaitu Brigjen Purnawirawan Bambang Supriyanto. Beliau menghubungi saya untuk menyiapkan tempat," ujar Ahmad Taufik dikutip dari tayangan Kompas Petang, Senin (8/4/2019).

Polisi sebut seorang tersangka penyebar hoaks settingan server Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berlatar dokter. Adalah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigejen Pol Dedi Prasetyo yang menyampaikan hal tersebut. Tersangka yang dimaksud berinisial RD, yang ditangkap di Lampung, pada Minggu (7/4/2019).

"(RD) seorang ibu rumah tangga, background pendidikannya cukup tinggi, dokter pendidikannya, tapi sama dia, dia anggap yang diterima itu, hal yang benar," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019) dilansir Kompas.com.

Penangkapan RD merupakan pengembangan dari tersangka lainnya yaitu EW, yang ditangkap pada Sabtu (6/4/2019) di Ciracas, Jakarta Timur. Saat ini, RD masih dalam pemeriksaan di Polda Lampung.

Kasus tersebut dilaporkan KPU melalui komisionernya kepada Bareskrim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

"Dua tersangka tersebut yang kita tampilkan ini ditangkap di Ciracas pada hari Sabtu dini hari, satu lagi tersangka ditangkap di Lampung," kata Dedi Prasetyo.

EW menyebarkan hoaks tersebut melalui akun Twitter-nya, yang kemudian disambungkan ke situs onlineBabe.com. Sementara, RD menyebarkannya melalui akun Facebook miliknya. Saat ini, RD masih dalam pemeriksaan di Polda Lampung.

Dedi mengatakan, barang bukti yang disita dari EW terdiri dari sebuah telepon genggam dan sebuah sim card. Kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah empat tahun.




Spoiler for Sumber:



0
1.1K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan