- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Massa Pro Jokowi Keroyok Panwas di Kulon Progo, Bawaslu: Pidana Pemilu


TS
hanna.anisa
Massa Pro Jokowi Keroyok Panwas di Kulon Progo, Bawaslu: Pidana Pemilu
Quote:

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja, bertandang ke kediaman Janarka, anggota Panwaslu Desa Sentolo, Kulon Progo, Senin (8/4) kemarin. Ia meminta kasus yang menimpa Janarka dijadikan pidana pemilu.
Janarka merupakan korban pengeroyokan oleh massa pendukung Jokowi di Jalan Wates Kecamatan Sentolo, Minggu (7/4) lalu. Dia dikeroyok setelah mencoba melerai pendukung Jokowi-Ma'ruf yang terlibat bentrok dengan warga setempat di Jalan Wates.
"Bawaslu RI (Rahmat Bagja) kemarin kan kunjungan ke korban (Janarka) termasuk saya dampingi itu ke rumahnya korban kemarin pagi. Di situ juga ada Bawaslu Kulon Progo," ujar Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono kepada detikcom, Selasa (9/4/2019).
"Jadi dari Bawaslu RI itu menginstruksikan ke Bawaslu Kulon Progo untuk hal tersebut (pengeroyokan terhadap Janarka) dimasukkan ke pidana pemilu. Terus beberapa barang bukti masih mau dilengkapi dulu seperti visum," sambung Bagus.
Bagus menjelaskan, pihaknya sudah meminta Janarka melakukan visum, Senin (8/4) kemarin. Ia belum tahu apakah Janarka sudah melakukan visum atau belum. Sebab, hingga detik ini belum ada laporan visum yang masuk ke Bawaslu DIY.
Terkait kasus ini, lanjut Bagus, Bawaslu menyiapkan dua opsi untuk memperkarakan kasus tersebut. Opsi pertama yakni menjadikannya sebagai pidana pemilu, opsi kedua yakni menjadikannya pidana umum dengan melaporkannya ke polisi.
"Kalau tidak (memenuhi unsur pidana pemilu) ya (dijadikan) penganiayaan pidana umum, gitu," ungkapnya.
Bagus melanjutkan, kasus pengeroyokan terhadap anggota Panwaslu baru pertama kali terjadi di DIY. Bawaslu, disebut Bagus sangat prihatin. Terlebih pelaku pengeroyokan merupakan massa salah satu simpatisan capres-cawapres di pilpres 2019.
"Kita mengingatkan untuk semua peserta pemilu (menjadikan) peristiwa ini sebagai insiden terakhir. Kita ingatkan kembali komitmen untuk kampanye damai dan menggembirakan yang katanya diusung oleh semua peserta pemilu," paparnya.
Dalam penyelesaian kasus ini, Bawaslu DIY berjanji untuk memberikan pendampingan hukum kepada Janarka. Pihaknya juga akan memberikan perlindungan atas keselamatannya.
"Kita melakukan pendamping hukum termasuk upaya perlindungan kalau misalnya nanti dirasa ada ancaman terhadap dirinya. Itu sudah menjadi komitmen kita. Kita berikan pendampingan hukum dan perlindungan hukum," tutupnya.
SUMBER
MANTAB BETUL



0
984
Kutip
7
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan