Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua anggota FPI Kabupaten Bogor untuk tuduhan membuat dan menyebarkan video berisi penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Video diunggah dan disebarluaskan lewat aplikasi percakapan dalam telepon genggam, Whatsapp.
Keduanya telah 'dijemput' di rumahnya masing-masing pada Kamis dan Jumat, 4-5 April 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, S dan B--inisial kedua tersangka--membuat videonya itu pada Rabu 3 April 2019.
"Video diduga direkam di depan area pintu masuk Grand Mekarsari Residence di Cileungsi Bogor, Jawa Barat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Minggu 7 April 2019.
Saat itu, Dedi menambahkan, kedua tersangka baru saja mengikuti acara peringatan Isra Miraj di Taman Buah Mekarsari yang dihadiri cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno. "Alasannya untuk membela guru besarnya Rizieq Shihab karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam)," kata Dedi.
Barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu handphone merek Oppo milik tersangka S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video. Handphone merek Samsung milik tersangka B juga ikut disita.
Saat ini kedua tersangka berada di Markas Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut kasus penghinaan Jokowi. Mereka terancam jerat UU ITE dan UU tentang Peraturan Hukum Pidana serta KUHP yang mengatur tentang ujaran kebencian.
https://metro.tempo.co/read/1193186/...acara-sandiaga
Acara yg menggugah semangat..