Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stingshoot555Avatar border
TS
stingshoot555
Ini Dalih PKS Ngotot Janjikan Hapus Pajak Motor di Bawah 150 CC
Sabtu 06 April 2019, 17:54 WIB
Ini Dalih PKS Ngotot Janjikan Hapus Pajak Motor di Bawah 150 CC
Angling Adhitya Purbaya - detikNews


Hidayat Nur Wahid kampanye di Semarang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

Semarang - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengampanyekan soal janji menghilangkan pajak motor dan SIM seumur hidup. Bahkan Hidayat memperagakan pemberian SIM seumur hidup ke pemotor yang naik ke panggung kampanye.

Kampanye Akbar PKS digelar di aula UTC Kota Semarang, Jateng, dihadiri juga Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri. Hidayat melakukan orasi dan di akhir orasinya datang pemotor lengkap dengan helm. Kemudian Hidayat simbolis memberikan SIM seumur hidup.

Di sesi wawancara, Hidayat menjelaskan janji PKS soal menghilangkan pajak motor akan diberlakukan bagi yang mesinnya 150 cc ke bawah. Menurutnya hal itu wajar ketika pemerintah membebaskan pajak bagi pemilik kapal pesiar mewah.

"Kalau pemerintah berikan tax amnesty pada wajib pajak, berikan bebas pajak bagi pemilik kapal pesiar mewah, maka wajar dan adil pemerintah menggratiskan pajak sepeda motor roda dua 150 cc ke bawah," kata Hidayat, Sabtu (5/4/2019).

Banyak pihak yang mempertanyakan jika pajak motor dihapuskan, dari mana pemerintah daerah mendapat gantinya untuk APBD. Menanggapi hal itu, Hidayat menegaskan janji PKS tersebut sudah ada hitung-hitungannya.

"Pada hakekatnya akan jadi keputusan politik. Selain diputuskan juga dikomunikasikan dengan hitungan rasional sampai kesimpulan program bisa dilaksanakan," jelasnya.

Janji kedua yaitu SIM seumur hidup yang menurut Hidayat hal itu bisa memberikan rasa kepada masyarakat kalau negara hadir untuk mereka.

"Akan berlakukan SIM seumur hidup, mengurangi beban rakyat agar tahu negara bersama mereka. SIM seumur hidup sudah berlaku di beberapa negara," jelasnya.

Selain itu Hidayat juga mengungkap janji lainnya yaitu membebaskan pajak pendapatan dari masyarakat dengan gaji di bawah Rp 8 juta. Menurutnya aturan saat ini sudah tidak relevan.

"Pajak penghasilan diberlakukan penghasilan minimal Rp 4,5 juta. Itu sudah tidak wajar, untuk dipajakin. Harga naik, hidup susah, banyak PHK. Kami akan ubah nominal ini. Minimal Rp 8 juta, jadi Rp 8 juta baru kena pajak," pungkasnya.
(alg/mbr)

DETIK
Diubah oleh stingshoot555 06-04-2019 11:26
5
8.1K
203
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan