masterfly010Avatar border
TS
masterfly010
Hukum Makan Tape dalam Islam.
Tape merupakan salah satu jenis makanan yang banyak disukai masyarakat. Islam mengatur juga hukum makan tape, karena makan tape adalah bagian dari perbuatan yang akan dimintai pertanggunjawaban di akhirat kelak tentunya. Seperti apakah fikih islam seputar hukum mengkonsumsi / makan tape? Baik itu tape ketan atau tape singkong. Simak artikel yang berjudul asli “Hukum Mengonsumsi Tape” ini.

Tape adalah ketela yang telah mengalami proses fermentasi (peragian). Dalam proses peragian ketela akan terjadi proses pengubahan karbohidrat menjadi glukosa, sekaligus pengubahan glokasa menjadi etanol. Berdasarkan penelitian ilmiah menunjukkan bahwa tape yang telah terfermentasi (secara sempurna atau tidak sempurna) mengandung glukosa dan etanol. Di sisi lain, kita telah paham bahwa etanol adalah substansi dari khamer. Walhasil, mengkonsumsi tape yang telah terjadi fermentasi sehingga menghasilkan etanol, hukumnya haram. Sebab, anda sedang mengkonsumsi etanol (khamer). Reaksi utuhnya adalah sebagai berikut:

Karbohidrat ——>peragian atau hidrolisis —–> glokusa——> peragian——-> etanol (khamer).

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa mengkonsumsi tape dibolehkan, karena proses pembuatannya alami, dan sudah dianggap sebagai makanan tradisional dan tidak memabukkan; merupakan pendapat yang tidak tepat. Pengharaman benda tidak didasarkan pada proses pembuatannya —alami atau tidak—, dan juga tidak boleh didasarkan pada fakta bahwa tape sudah dianggap sebagai makanan tradisional. Dalil untuk menetapkan halal atau haramnya suatu benda haruslah al-Qur’an dan Sunnah. Selama benda itu tidak diharamkan berdasarkan nash al-Qur’an dan Sunnah, maka benda itu mubah untuk dikonsumsi.Pada penjelasan di atas telah jelas bahwa tape mengandung unsur etanol. Walhasil ia haram dimakan.Ada yang menyatakan, buah-buahan yang telah masak juga mengandung etanol. Tentunya mengkonsumsi buah-buah yang telah masak diharamkan, karena ia mengandung etanol.

Untuk menjawab keraguan ini, kami perlu menyatakan bahwa dalam buah-buahan yang telah masak tidak mengandung etanol sama sekali. Gugus atom yang terdapat di dalam buah-buahan yang masak sangatlah komplek (senyawa komplek). Kalaupun ada gugus OH, tidak secara otomatis gugus OH yang ada di dalam buah-buahan masak itu adalah etanol. Akan tetapi struktur kimia pada buah-buahan masak, kebanyakan komplek dan tidak mungkin mengandung etanol. Bukti lain menunjukkan bahwa Rasulullah Saw dan para shahabat dalam banyak riwayat biasa mengkonsumsi buah-buahan yang telah masak. Ini merupakan dalil bahwa buah-buahan yang telah masak boleh-boleh saja untuk dikonsumsi. Selain itu berdasarkan keumuman nash-nash al-Qur’an kita bisa menyimpulkan bahwa hukum asal dari benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Akan tetapi Rasulullah Saw telah melarang kaum muslim mengkonsumsi buah anggur yang telah berbusa. Pelarangan ini ini bisa kita mengerti, karena anggur yang telah berbusa ini telah mengalami proses fermentasi sehingga menghasilkan etanol. Hal ini juga berlaku untuk buah-buahan yang lain. Jika bisa dibuktikan bahwa buah-buahan tersebut —setelah terfermentasi— menghasilkan etanol, maka ia haram untuk dikonsumsi.
anasabila
nona212
nona212 dan anasabila memberi reputasi
2
582
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan