Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cumipenjaraAvatar border
TS
cumipenjara
KPU Pastikan Tak Ada Nama OSO di Daftar Caleg DPD


Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap tidak akan memasukkan nama Oesman Sapta Oedang (OSO) ke dalam daftar calon legislatif (caleg) DPD untuk Pemilu 2019.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya bakal tetap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekalipun Sekretariat Negara telah bersurat kepada KPU soal OSO.

"Sudah kita jawab. Seperti surat terdahulu kepada Presiden sama," kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan soal adanya surat dari Setneg tersebut di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Hasyim menegaskan OSO harus menjalankan putusan MK. Namun, Hasyim juga tak ingin mencampuri urusan pencetakan surat suara dengan atas nama OSO.

"Intinya begitu (menjalankan putusan terdahulu). (Soal surat suara) itu masalah putusan MK," ucap dia.

Sebelumnya beredar surat dari Setneg soal pencalegan OSO. Surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta agar KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT. Putusan ini memenangkan OSO dan memberikan hak kepada OSO untuk mengikuti pemilihan legislatif.

Surat ini ditembuskan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, PTUN hingga Bawaslu. Surat ini dikeluarkan per 22 Maret 2019.

Sementara KPU sejauh ini tegas tak masukkan nama OSO ke daftar calon anggota DPD lantaran berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Putusan itu mengamanatkan pelarangan pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Polemik pencalegan OSO berkepanjangan karena Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang itu menegaskan tidak akan menjalani perintah KPU untuk mundur dari partai dan akan tetap maju sebagai calon anggota legislatif dari DPD.

"Saya tidak akan mundur. Itu prinsip saya selagi KPU tidak menjalankan perintah konstitusi, perintah PTUN, Bawaslu dan Mahkamah Agung, dan tidak ada masalah dengan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata OSO di Jakarta, Selasa (22/1).

OSO menegaskan keputusan MK tidak bisa ditafsirkan untuk berlaku surut. Putusan MK terkait yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD, kata OSO, berlaku di pemilu 2024.
Perkara ini bermula ketika gugatan pihak OSO terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta dikabulkan Majelis Hakim PTUN. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan nama OSO di dalamnya.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum.Di sisi lain, KPU tetap menanti pengunduran diri OSO berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.



Apa salahnya sih pak untuk gak rangkap jabatan? Kalau mau nyaleg lagi ya mundur aja dari posisi ketum partai. Toh kalo emang optimis menang mbok ya tinggal ikutin aturan aja dari KPU.
0
2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan