- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sidang Perdana, Terdakwa Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Pose Dua Jari


TS
winarwi
Sidang Perdana, Terdakwa Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Pose Dua Jari
Quote:
Merdeka.com - Sidang kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara, perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa Bagus Bawana Putra atau BBP tampak mengenakan kemeja putih dan berpeci
Pantauan di lokasi, Kamis (4/4), sejak pertama tiba, Bagus langsung pamer pose dua jari pada awak media yang mengabadikan kehadirannya. Pose itu kembali dia ulangi setelah selesai sidang.
Pada persidangan, jaksa menceritakan awal mula adanya kabar surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer di Tanjung Priok. Kabar itu diterima oleh salah satu anggota grup Gerakan Nasional Prabowo Presiden atau disebut Prabowiseso bernama Titi Setiawati.
Titi menerima voice note di aplikasi Whatsapp dengan durasi 0,44 detik yang menyebut ada 7 kontainer surat suara telah tercoblos pada kolom 01 di Tanjung Priok. Kontainer itu buka oleh Marinir. Terdakwa yang juga ada di dalam grup itu kemudian menyebarluaskan voice note itu ke berbagai grup WA. Termasuk mengunggah di akun Twitter miliknya dengan menandai akun Twitter politikusGerindra, Fadli Zon, politikus Partai Demokrat Andi Arief, dan Politikus PKS, Fahri Hamzah.
"Terdakwa terima info 70 juta surat suara tercoblos. Terdakwa dengan sengaja menyebarkan dengan posting lewat Twitter dan sebar lewat (grup) Probowiseso agar berita terdakwa jadi viral dan trending," kata Jaksa, Kamis (4/4).

Kabar bohong itu dia posting lewat ponsel miliknya. Perbuatan terdakwa, kata jaksa, masuk dalam kategori tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kebohongan ini muncul diawali cuitan politisi Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya pada awal Januari 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menuju pelabuhan Tanjung Priok, demi memastikan hal tersebut adalah hoaks.
Polri yang ikut menelusuri sumber kabar bohong tersebut akhirnya mendapati sosok diduga pelaku bernama Bagus Bawana Putra (BBP). Pria baya ini lalu diamankan di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.
Penyelidikan lebih dalam menerbangkan BBP ke Jakarta. Selama hampir dua bulan, akhirnya tim Bareskrim Mabes Polri merampungkan berkas dan melimpahkannya ke tahap dua ke Kejaksaan Agung pada 28 Februari 2019.
"Penyidikan kasus tersangka BBP dinyatakan lengkap, jadi kemarin, 28 Februari 2019, kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 1 Maret 2019.
Berselang sekira satu bulan, pihak kejaksaan negeri jakarta pusat diketahui siap menyidangkan BBP. Perkara tercatat, atas tindak pidana khusus bernomor 334/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Pst dengan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, BBP dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga sengaja menyiarkan berita bohong atau hoaks, dengan ancaman hukuman dijerat maksimal 10 tahun kurungan penjara. [lia]
https://www.merdeka.com/peristiwa/si...-dua-jari.html
Pantauan di lokasi, Kamis (4/4), sejak pertama tiba, Bagus langsung pamer pose dua jari pada awak media yang mengabadikan kehadirannya. Pose itu kembali dia ulangi setelah selesai sidang.
Pada persidangan, jaksa menceritakan awal mula adanya kabar surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer di Tanjung Priok. Kabar itu diterima oleh salah satu anggota grup Gerakan Nasional Prabowo Presiden atau disebut Prabowiseso bernama Titi Setiawati.
Titi menerima voice note di aplikasi Whatsapp dengan durasi 0,44 detik yang menyebut ada 7 kontainer surat suara telah tercoblos pada kolom 01 di Tanjung Priok. Kontainer itu buka oleh Marinir. Terdakwa yang juga ada di dalam grup itu kemudian menyebarluaskan voice note itu ke berbagai grup WA. Termasuk mengunggah di akun Twitter miliknya dengan menandai akun Twitter politikusGerindra, Fadli Zon, politikus Partai Demokrat Andi Arief, dan Politikus PKS, Fahri Hamzah.
"Terdakwa terima info 70 juta surat suara tercoblos. Terdakwa dengan sengaja menyebarkan dengan posting lewat Twitter dan sebar lewat (grup) Probowiseso agar berita terdakwa jadi viral dan trending," kata Jaksa, Kamis (4/4).

Kabar bohong itu dia posting lewat ponsel miliknya. Perbuatan terdakwa, kata jaksa, masuk dalam kategori tindak pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kebohongan ini muncul diawali cuitan politisi Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya pada awal Januari 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menuju pelabuhan Tanjung Priok, demi memastikan hal tersebut adalah hoaks.
Polri yang ikut menelusuri sumber kabar bohong tersebut akhirnya mendapati sosok diduga pelaku bernama Bagus Bawana Putra (BBP). Pria baya ini lalu diamankan di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.
Penyelidikan lebih dalam menerbangkan BBP ke Jakarta. Selama hampir dua bulan, akhirnya tim Bareskrim Mabes Polri merampungkan berkas dan melimpahkannya ke tahap dua ke Kejaksaan Agung pada 28 Februari 2019.
"Penyidikan kasus tersangka BBP dinyatakan lengkap, jadi kemarin, 28 Februari 2019, kami limpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 1 Maret 2019.
Berselang sekira satu bulan, pihak kejaksaan negeri jakarta pusat diketahui siap menyidangkan BBP. Perkara tercatat, atas tindak pidana khusus bernomor 334/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Pst dengan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, BBP dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena diduga sengaja menyiarkan berita bohong atau hoaks, dengan ancaman hukuman dijerat maksimal 10 tahun kurungan penjara. [lia]
https://www.merdeka.com/peristiwa/si...-dua-jari.html
2
2.4K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan