Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fuckinghandsomeAvatar border
TS
fuckinghandsome
Ma'ruf Amin: Ahok Sudah Kena Hukuman, Masa Jadi Wakil Presiden


SUKABUMI, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin merasa heran dengan tudingan bahwa dirinya akan diganti oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah ia terpilih di Pilpres 2019. 

Ma'ruf mengatakan, masih banyak masyarakat yang mempercayai isu tersebut. Ia pun membantah. "Ada juga yang bilang nanti paling kalau sudah jadi juga diganti sama Ahok. Iya, ada yang bilang begitu, ya? Memangnya RT apa? Mengganti pejabat itu ada mekanismenya. Enggak sembarang aja," ujar Ma'ruf di sela safari politiknya di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/4/2019). 

"Apa lagi Ahok. Ahok itu sudah kena hukuman. Masa jadi Wakil Presiden. Ente ada-ada aja lagi," lanjut Ma'ruf. 

Ma'ruf mengatakan, tudingan tersebut merupakan hoaks yang sengaja dibuat untuk mengacaukan pilihan masyarakat terhadap dirinya. Selain itu, ia menilai, hoaks tersebut dimunculkan untuk membuat khawatir para pendukung capres petahana Joko Widodo. Ma'ruf menyatakan, masyarakat tak perlu khawatir karena tudingan tersebut tidak benar dan tak berdasar. 
"Ada yang bilang paling KH Ma'ruf Amin itu jadi alat saja. Saya bilang memangnya, saya pacul apa? Kok alat. Itu menghina Pak Jokowi, menghina saya. Menghina Pak Jokowi berarti Pak Jokowi tidak punya niat yang baik," ujar Ma'ruf. "Menghina saya berarti meremehkan saya. Saya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Rais Aam PBNU. Masa jadi pacul," lanjut dia. 
Salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Ahok sudah divonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Menurut majelis hakim, Ahok terbukti melanggar Pasal 156a KUHP. Isi Pasal 156a KUHP adalah, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/04/10005061/maruf-amin-ahok-sudah-kena-hukuman-masa-jadi-wakil-presiden?utm_campaign=Dlvrit&utm_source=Facebook&utm_medium=Social

===

Sangat setuju dengan Pak Kyai.
Itu pendukung si babi ga tau diri amat mikir mantan napi bisa jadi wapres emoticon-Ngakak

Oleh karena itu mari dukung terus Kyai Ma'ruf Amin sang pembasmi penista agama untuk memimpin bangsa ini menjadi lebih baik dan bebas dari penista agama emoticon-Nyepi
2
2.1K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan