Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrojambiAvatar border
TS
metrojambi
Kesal Sering Dinasehati, Subur Tikam Leher Fatah
Kesal Sering Dinasehati, Subur Tikam Leher Fatah
SENGETI – Peristiwa pembunuhan terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Korban bernama Abdul Fatah (67), warga Lorong Bambu Kuning RT 02 Desa Kasang Kumpe, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Fatah meregang nyawa setelah lehernya ditikam oleh Subur Handoko alias Dayut (33). Diduga pelaku kesal dan sakit hati lantaran sering dinasihati oleh korban.

Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 20.00 WIB, Selasa (2/4/2019). Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban yang berada tidak jauh dari rumahnya. Saat itu pelaku diduga memang berniat untuk menghabisi nyawa korban.

Setibanya di rumah korban, pelaku bertemu dan langsung menusukkan sebilah pisau ke leher korban sebanyak satu kali. Akibatnya korban langsung roboh dan meninggal dunia ketika dilarikan ke Rumah Sakit Bratanata (DKT) Jambi.

"Lalu korban lari dan bersembunyi di rumahnya di lorong Sumur Batu di RT 02 Desa Kasang Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi," ujar AKP George Alexander Pakke, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2019).

Namun upaya persembunyian pelaku berhasil diketahui kepolisian. Hanya berselang beberapa jam saja, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reksrim Polres Muaro Jambi yang dibantu oleh anggota Polsek Kumpe Ulu, di rumah pelaku sendiri tanpa melakukan perlawanan.

"Pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 21.30 wib oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi bersama dengan anggota Polsek Kumpeh Ulu yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pembunuhan atas nama Subur Handoko alias Dayut bin Parjo. Usai kita tangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi," terangnya.

Sementara itu, akibat perbuatan nya pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3. "Mengenai tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang," pungkasnya.

Sumber
0
1.5K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan