Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kurang sosialisasi, pajak jual beli online dibatalkan
Kurang sosialisasi, pajak jual beli online dibatalkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan DPR di Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sri Mulyani memutuskan pajak jual beli online dibatalkan.
Pemerintah memastikan membatalkan pemberlakuan pajak bagi jual beli online alias e-commerce sebelum diberlakukan pada 1 April 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pembatalan penarikan pajak ini karena kurangnya sosialisasi.

Sri Mulyani menjelaskan, selama ini banyak simpang siur dan pemberitaan, seolah-olah pemerintah membuat pajak baru. Padahal, sebenarnya pajak yang diberlakukan bukan hal baru. Dengan banyaknya simpang siur, pemerintah menganggap perlu sosialisasi lebih lagi pada para pemangku kepentingan, masyarakat, dan perusahaan agar memahami seluruhnya.

"Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kami tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu nggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya," katanya, Jumat (29/3/2019) seperti dinukil dari CNBC Indonesia.

Sedianya, pemerintah bakal menarik pajak mulai 1 April 2019 atas barang atau jasa yang diperdagangkan di sarana online. Aturan itu dituangkan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang [URL="https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2018/210~PMK.010~2018Per.pdf"]Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)[/URL], yang ditandatangani pada 31 Desember 2018.

Pajak yang bakal dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Nilai PPN sebesar 10 persen. Sedangkan nilai PPnBM, beserta cara pelaporannya, mengikuti peraturan yang ada.

Jika diberlakukan, pajak ini ditaksir bisa menyumbang negara Rp342 miliar.

Sri Mulyani telah berkoordinasi dengan perusahaan digital dan marketplace terkait aturan ini. Pemerintah melihat perlu pembangunan infrastruktur memadai. Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperbaiki dan mendekati ke perusahaan digital sehingga dibuat yang lebih baik. "Masyarakat jadi tenang, tidak ada spekulasi isu perpajakan di dunia digital," ujarnya.

Tokopedia, salah satu e-commerce, menilai positif penundaan penarikan pajak ini. Menurut CEO Tokopedia William Tanuwijaya pemerintah mau mendengarkan saran dan masukan pemain industri.

"Dengan ada penarikan ini akan ada ruang dan waktu untuk industri, asosiasi dan pemerintah dan semua stakeholder untuk mengkaji pendekatan terbaik seperti apa," ujar William di Gedung Transmedia, Jakarta, Jumat (29/3/2019), seperti dipetik dari detikfinance.

William juga menilai, selama ini ada asumsi yang tidak tepat jika pengguna platform e-commerce tidak bayar pajak. Menurutnya, semua platform online selama ini pun membayar pajak. Ada pula pedagang di platform online juga tetap membayar pajak.

"Asumsi yang salah itu harus diluruskan selama ini platform online bayar pajak kok. Harusnya tidak ada asumsi seperti itu, yang platform besar itu kan memang memperkerjakan banyak karyawan pasti bayar pajak," kata William.

Pengamat perpajakan Danny Darussalam menyayangkan pembatalan penarikan pajak ini. "PMK 210/2018 ini kan sebenarnya hanya merupakan penegasan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan pajak antara transaksi bisnis yang online dan konvensional, jadi seharusnya tidak perlu ditarik," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/3/2019).

Darussalam mengatakan, jangan sampai keputusan pemerintah ini menimbulkan kesan bahwa suatu aturan tidak dipersiapkan dengan baik. "Kesan ini seharusnya dihindarkan," ujarnya.

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesian Taxation (CITA) Yustinus Prastowo juga menyayangkan pembatalan ini. Tapi ia memahami, saat suhu politik sedang tinggi, kebijakan penarikan pajak ini rawan menimbulkan kegaduhan dan penggiringan opini yang dapat merugikan.

"Karena kebijakan perpajakan bagi e-commerce termasuk isu yang sensitif," tuturnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/3/2019). Menurut Yustinus, akan lebih baik apabila pemberlakuan dari PMK 210 ditunda beberapa bulan ke depan.
Kurang sosialisasi, pajak jual beli online dibatalkan


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ine-dibatalkan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kurang sosialisasi, pajak jual beli online dibatalkan Kebocoran uang negara, harga tiket pesawat, hingga tarif MRT

- Kurang sosialisasi, pajak jual beli online dibatalkan Gotong royong demi BPJS Kesehatan

- Kurang sosialisasi, pajak jual beli online dibatalkan Beban berat perusahaan telekomunikasi hadapi perang tarif

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4.1K
17
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan