- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Larangan Quick Count Pemilu Picu Munculnya Berita Palsu


TS
cumipenjara
Larangan Quick Count Pemilu Picu Munculnya Berita Palsu

UU Pemilu melarang quick count sebelum 2 jam TPS di Indonesia barat ditutup. Hal ini ditentang oleh pelaku media dan pemerhati demokrasi.
Di zaman dengan kecepatan informasi saat ini, di mana masyarakat mengakses melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan sebagainya, justru penundaan itu berpotensi untuk munculnya penyebaran fake news atau berita-berita palsu. Karena 2 jam di Waktu Indonesia Barat itu sama dengan 4 jam di Waktu Indonesia Timur. 4 jam adalah waktu yang sangat panjang bagi munculnya berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata kuasa hukum pemohon gugatan, Andi Syafrani.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2019). Hadir dalam kesematan itu Komisaris Transmedia dan juga Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Republik Indonesia (ATVSI), Ishadi SK.
"Karena itu di zaman yang serba cepat ini, justru pasal ini semakin tidak sesuai dengan kondisinya dengan melarang penyampaian hasil penghitungan cepat 2 jam setelah selesai penghitungan di Waktu Indonesia Barat," ujarnya.
Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu:
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
Adapun Pasal 449 ayat 5 berbunyi:
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Atas larangan itu, Lima stasiun itu adalah Trans TV, Metro TV, RCTI, tvOne, dan Indosiar meminta keadilan ke MK.
"Menyatakan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Andi.
Menanggapi permohonan itu, MK meminta ketegasan apakah ingin putusan dipercepat atau tidak. Karena Pemilu 2019 tinggal 15 hari lagi. MK juga meminta argumen sehingga bisa memutus lebih cepat.
"Sehingga kalau itu diberikan oleh lembaga pers, dalam hal ini media elektronik yang credible, maka masyarakat akan memperoleh informasi yang akurat, sehingga malah ini bisa meredam berita-berita yang simpang siur, yang sangat bermanfaat untuk masyarakat karena ini beritanya berita yang credible. Gitu kan? Itu, saya kira penting. Sehingga ini pun bisa mengganggu tahapan," kata hakim konstitusi Arief Hidayat.
Sidang akan ditunda dan akan dilanjutkan lagi dengan perbaikan permohonan.
https://news.detik.com/berita/d-4494...a-berita-palsu
0
2.6K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan