- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
PBB Desak Brunei Batalkan Hukum Rajam Mati LGBT


TS
anwar219
PBB Desak Brunei Batalkan Hukum Rajam Mati LGBT
Jakarta, CNN Indonesia -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak pemerintah Brunei agar tak menerapkan hukum untuk merajam hingga tewas warga lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Saya meminta pemerintah menghentikan kitab undang-undang hukum pidana yang menjadi satu kemunduran bagi perlindungan hak asasi terhadap rakyat Brunei jika diterapkan," ujar Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet, sebagaimana dikutip AFP, Senin (1/4).
Bachelet merilis pernyataan ini dua hari sebelum Brunei benar-benar menerapkan hukuman tersebut terhitung pada Rabu (3/4).
Rancangan undang-undang itu pertama kali diperkenalkan pada 2013. Namun, penerapan hukum itu terus tertunda karena desakan dari berbagai kelompok pegiat HAM.
Desakan kian tinggi ketika mereka mengetahui bahwa undang-undang itu meliputi hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran, termasuk rudapaksaan, sodomi, zinah, perampokan, hingga menghina Nabi Muhammad.
Undang-undang itu juga memperbolehkan hukuman pemukulan di hadapan publik bagi pelaku aborsi. Pelaku pencurian juga bisa diamputasi jika undang-undang ini diterapkan.
Poin kontroversial lain dalam undang-undang ini adalah hukuman bagi orang yang memaparkan ajaran agama lain kepada anak beragama Islam.
Bachelet mengatakan bahwa para ahli HAM dari PBB juga "mengutarakan kekhawatiran mereka hukuman jahat dan tak berprikemanusiaan itu."
Pernyataan Bachelet ini dirilis tak lama setelah sejumlah selebritis, termasuk George Clooney dan Elton John, mengecam rencana penerapan hukuman itu dan menyerukan pemboikotan hotel yang dimiliki kesultanan Brunei.
"Saya meminta pemerintah menghentikan kitab undang-undang hukum pidana yang menjadi satu kemunduran bagi perlindungan hak asasi terhadap rakyat Brunei jika diterapkan," ujar Komisioner Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet, sebagaimana dikutip AFP, Senin (1/4).
Bachelet merilis pernyataan ini dua hari sebelum Brunei benar-benar menerapkan hukuman tersebut terhitung pada Rabu (3/4).
Rancangan undang-undang itu pertama kali diperkenalkan pada 2013. Namun, penerapan hukum itu terus tertunda karena desakan dari berbagai kelompok pegiat HAM.
Desakan kian tinggi ketika mereka mengetahui bahwa undang-undang itu meliputi hukuman mati untuk sejumlah pelanggaran, termasuk rudapaksaan, sodomi, zinah, perampokan, hingga menghina Nabi Muhammad.
Undang-undang itu juga memperbolehkan hukuman pemukulan di hadapan publik bagi pelaku aborsi. Pelaku pencurian juga bisa diamputasi jika undang-undang ini diterapkan.
Poin kontroversial lain dalam undang-undang ini adalah hukuman bagi orang yang memaparkan ajaran agama lain kepada anak beragama Islam.
Bachelet mengatakan bahwa para ahli HAM dari PBB juga "mengutarakan kekhawatiran mereka hukuman jahat dan tak berprikemanusiaan itu."
Pernyataan Bachelet ini dirilis tak lama setelah sejumlah selebritis, termasuk George Clooney dan Elton John, mengecam rencana penerapan hukuman itu dan menyerukan pemboikotan hotel yang dimiliki kesultanan Brunei.
Spoiler for sumber:




anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
999
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan