Quote:
Kekerasan terhadap perempuan bukan lagi kasus baru di negara kita. Ada begitu banyak dan semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan minimnya kesadaran masyarakat kita dalam menyikapi kasus ini. Bahkan ada korban yang justru enggan melapor lantaran takut. Ini membuat semakin leluasanya para pelaku untuk bertindak dan melakukan hal yang sama.
Kekerasan terhadap perempuan akan memberikan dampak negatif pada korban mulai dari trauma fisik maupun psikis. Kasus ini kian alot untuk di selesaikan, lantaran kadang yang di laporkan hanya yang terlihat di permukaan saja, karena ada begitu banyak kasus yang terjadi di mana pelakunya adalah orang terdekat.
Berdasarkan riset Temuan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016 terdapat 69% kasus kekerasan dengan pelaku orang terdekat dan 31% dengan pelaku bukan orang terdekat. Sumber : Wartakota
Mirisnya, bukan hanya kekerasan fisik yang terjadi. Tapi juga kekerasan psikologis bahkan kekerasan seksual. Tidak heran jika banyak korban yang memilih mengakhiri hidupnya sendiri lantaran mengalami tekanan batin maupun mental.
Quote:
Pada 25 november - 10 desember 2018 lalu, Komnas Perempuan bersama organisasi masyarakat berinisiatif menggelar 16 Hari - Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau 16 Days of Activism Againts Gender Based Violence. Dalam kampanye ini Komnas Perempuan mengajukan beberapa tuntutan untuk menurunkan angka kekerasan pada perempuan.
1. Eksekutif dan legislatif untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tidak mengabaikan hal-hal prinsip terkait pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan dan perlindungan hak-hak korban.
2. Presiden Republik Indonesia agar memberikan arahan kepada Pemerintah untuk memperhatikan kasus kekerasan seksual dalam proses penyusunan payung hukum agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dibahas dan disahkan memiliki ketepatan substansi untuk membangun, menjaga, memelihara dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual dengan tenaga-tenaga ahli yang memiliki kapasitas yang memadai.
3. Masyarakat untuk secara terus menerus mengawal proses RUU Penghapusan Kekerasan Seksual termasuk juga melakukan kampanye #GerakBersama "Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan" termasuk terlibat dalam mencegah kekerasan pada orang-orang dekat di ranah personal, domestik, komunitas maupun negara.
Sumber : CNN Indonesia
Dan mengingat sebentar lagi pemilu, tentu saja kita menaruh harapan besar kepada siapa saja yang terpilih nanti untuk segera menuntaskan masalah ini. Siapapun yang memimpin nanti semoga saja bisa segera menemukan jalan keluar untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan bukanlah lagi masalah personal melainkan masalah kita semua.
"STOP KEKERASAN PADA WANITA"
Sekian thread saya kali ini, kurang lebihnya mohon maaf.
Sumber foto : Google Image