- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jual Lahan Cagar Budaya, Cicit Soeharto Dilaporkan


TS
winarwi
Jual Lahan Cagar Budaya, Cicit Soeharto Dilaporkan
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia -- Cicit dari Presiden kedua RI Soeharto, Haryo Putra Nugroho, dilaporkan oleh PT Sekar Wijaya ke Polda Metro Jaya dalam dugaan penipuan soal pembelian lahan.
Kuasa hukum PT Sekar Wijaya, Hermawi Taslim, mengatakan kasus ini bermula saat kliennya membeli lahan seluas 2,25 hektar di Jalan Rajiman, Solo, Jawa Tengah pada September 2016. Lahan tersebut diketahui merupakan bekas Rumah Sakit Kadipolo.
Hermawi menuturkan pihaknya pernah melaporkan kasus tersebut ke Polres Solo pada 2018. Namun, proses penyidikan dihentikan lantaran proses jual beli dilakukan di Jakarta, tepatnya di Gedung Granadi.
Setelah dilakukan penyidikan ternyata fokusnya bukan di sana (Solo), pembayarannya dilakukan di Jakarta, jadi kami melaporkan ulang ke Polda Metro Jaya," kata Hermawi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/3).
Hermawi menuturkan permasalahan bermula ketika kliennya ingin membangun sebuah kawasan perumahan di lahan yang telah dibeli tersebut.
Saat akan mengajukan izin untuk membangun, kata Hermawan, kliennya justru mendapat surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.
Dalam surat bernomor 1999/19/KB/2017 tertanggal 27 Juni 2017 tersebut menyatakan bahwa lahan bekas RS Kadipolo tersebut merupakan cagar budaya. Kemudian ada pula surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang juga menyebut bahwa lahan tersebut merupakan cagar budaya.
Hal itu juga dipertegas dengan SK Wali Kota Surakarta nomor 646/116/I/1997 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Kuno Bersejarah di Surakarta.
Atas hal itu, Hermawi menyebut kliennya mengalami kerugian Rp25 miliar, sebesar yang telah dibayarkan kepada pelapor.
Hermawi mengaku kliennya memang tak melakukan pengecekan lebih dulu sebelum melakukan transaksi pembayaran karena merasa percaya dengan terlapor.
"Ini teman lama, klien kami sudah kenal dengan keluarga pelapor puluhan tahun, percaya saja apalagi sertifikatnya nama besar yang menurut kita tidak mungkin melakukan itu," tutur Hermawi.
Dalam sertifikat tanah yang ditunjukkan oleh Hermawi, diketahui bahwa lahan tersebut dimiliki oleh Sigit Harjojudanto, yang diketahui merupakan anak kedua Soeharto. Dari Sigit, tanah tersebut kemudian dikuasakan kepada Haryo yang merupakan cucunya, yang kemudian menjualnya kepada PT Sekar Wijaya.
Hermawi menuturkan alasan kliennya melaporkan kepada polisi karena pihak terlapor tidak mau menunjukkan iktikad baik. Pasalnya, sambung Hermawi, Haryo tak merespons sejumlah upaya permintaan kejelasan soal pengembalian dana.
"Kami anggap terlapor itu beriktikad tidak baik, tidak koperatif karena tanah yang seyogyanya dijual kepada kami ternyata itu cagar alam," ujarnya.
Laporan itupun telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/969/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 Februari. Hermawi menyebut polisi itu telah memeriksa tiga orang saksi dari pihaknya untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.
Lebih lanjut, Hermawi berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga meyakini polisi akan bekerja secara profesional dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak lain.
"Kami percaya profesional polisi, kami percaya sekarang bukan eranya intervensi, kami hanya ingin dapat keadilan hak klien kami," katanya.
Pihak Haryo sendiri belum menanggapi soal pelaporan kasus tersebut.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...rto-dilaporkan
Kuasa hukum PT Sekar Wijaya, Hermawi Taslim, mengatakan kasus ini bermula saat kliennya membeli lahan seluas 2,25 hektar di Jalan Rajiman, Solo, Jawa Tengah pada September 2016. Lahan tersebut diketahui merupakan bekas Rumah Sakit Kadipolo.
Hermawi menuturkan pihaknya pernah melaporkan kasus tersebut ke Polres Solo pada 2018. Namun, proses penyidikan dihentikan lantaran proses jual beli dilakukan di Jakarta, tepatnya di Gedung Granadi.
Setelah dilakukan penyidikan ternyata fokusnya bukan di sana (Solo), pembayarannya dilakukan di Jakarta, jadi kami melaporkan ulang ke Polda Metro Jaya," kata Hermawi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/3).
Hermawi menuturkan permasalahan bermula ketika kliennya ingin membangun sebuah kawasan perumahan di lahan yang telah dibeli tersebut.
Saat akan mengajukan izin untuk membangun, kata Hermawan, kliennya justru mendapat surat dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.
Dalam surat bernomor 1999/19/KB/2017 tertanggal 27 Juni 2017 tersebut menyatakan bahwa lahan bekas RS Kadipolo tersebut merupakan cagar budaya. Kemudian ada pula surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang juga menyebut bahwa lahan tersebut merupakan cagar budaya.
Hal itu juga dipertegas dengan SK Wali Kota Surakarta nomor 646/116/I/1997 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Kuno Bersejarah di Surakarta.
Atas hal itu, Hermawi menyebut kliennya mengalami kerugian Rp25 miliar, sebesar yang telah dibayarkan kepada pelapor.
Hermawi mengaku kliennya memang tak melakukan pengecekan lebih dulu sebelum melakukan transaksi pembayaran karena merasa percaya dengan terlapor.
"Ini teman lama, klien kami sudah kenal dengan keluarga pelapor puluhan tahun, percaya saja apalagi sertifikatnya nama besar yang menurut kita tidak mungkin melakukan itu," tutur Hermawi.
Dalam sertifikat tanah yang ditunjukkan oleh Hermawi, diketahui bahwa lahan tersebut dimiliki oleh Sigit Harjojudanto, yang diketahui merupakan anak kedua Soeharto. Dari Sigit, tanah tersebut kemudian dikuasakan kepada Haryo yang merupakan cucunya, yang kemudian menjualnya kepada PT Sekar Wijaya.
Hermawi menuturkan alasan kliennya melaporkan kepada polisi karena pihak terlapor tidak mau menunjukkan iktikad baik. Pasalnya, sambung Hermawi, Haryo tak merespons sejumlah upaya permintaan kejelasan soal pengembalian dana.
"Kami anggap terlapor itu beriktikad tidak baik, tidak koperatif karena tanah yang seyogyanya dijual kepada kami ternyata itu cagar alam," ujarnya.
Laporan itupun telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/969/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 Februari. Hermawi menyebut polisi itu telah memeriksa tiga orang saksi dari pihaknya untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut.
Lebih lanjut, Hermawi berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Ia juga meyakini polisi akan bekerja secara profesional dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak lain.
"Kami percaya profesional polisi, kami percaya sekarang bukan eranya intervensi, kami hanya ingin dapat keadilan hak klien kami," katanya.
Pihak Haryo sendiri belum menanggapi soal pelaporan kasus tersebut.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...rto-dilaporkan
2
2.2K
Kutip
24
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan