Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MDmengatakan bahwa tidak menggunakan hak pilih atau golput merupakan hak warga di Pemilu maupun Pilpres 2019.
Hal itu, kata Mahfud, sama halnya dengan hak seseorang dalam menggunakan hak pilihnya.
"Golput itu hak, memilih itu hak, golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa," kata Mahfud di Balai Kartini, Kamis (23/8).
Namun, menurut Mahfud, golput dikatakan melanggar hukum jika seseorang kemudian menghalang-halangi atau mengintimidasi orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya.
Terkait dengan fatwa golput haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Mahfud menyebut bahwa fatwa tersebut hanya merupakan sebuah seruan saja.
"Menurut agama haram, belum tentu salah menurut hukum," ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud menganggap setiap orang berhak untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.
Terkait dengan fatwa golput haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, Mahfud menyebut bahwa fatwa tersebut hanya merupakan sebuah seruan saja.
"Menurut agama haram, belum tentu salah menurut hukum," ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud menganggap setiap orang berhak untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika nantinya banyak masyarakat memilih untuk golput, hal itu tidak akan berdampak pada berkurangnya legalitas pemilu. Hanya saja, hal itu akan mengurangi legitimasi pemilu.
"Golput mungkin akan mengurangi legitimasi hasil pemilu. Tetapi tidak akan mengurangi legalitas hasil pemilu," kata dia.
Pemerintah belakangan gencar menyerukan warga agar menyalurkan hak pilihnya saat pencoblosan Pemilu serentak 2019 pada 17 April.
Menkopolhukam Wiranto bahkan menyatakan setiap orang yang mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk golput bisa terkena jerat pidana.
Majeli Ulama Indonesia pun kembali mengingatkan fatwa yang menyebut setiap warga negara wajib memilih calon pemimpin di ajang pemilihan umum.