alfinahmad543Avatar border
TS
alfinahmad543
Habib Bahar Ditolak Hakim!
Permohonan Habib Bahar Ditahan di Rutan Bogor Ditolak Hakim
Dony Indra Ramadhan - detikNews
Permohonan Habib Bahar Ditahan di Rutan Bogor Ditolak Hakim
Bahar bin Smith (Foto: Antara Foto/M Agung Rajasa)
FOKUS BERITA:Sidang Bahar bin Smith
Bandung - Majelis hakim tak mengabulkan permintaan kuasa hukum Bahar bin Smith terkait pemindahan tahanan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat ke Rutan Bogor. Hakim meminta Bahar tetap ditahan di Polda Jabar.

Permintaan pindah rutan tersebut disampaikan tim kuasa hukum habib Bahar dalam eksepsinya yang dibacakan ulang hakim di sidang putusan sela. Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai pemindahan Bahar ke Bogor agar memudahkan untuk dijenguk oleh keluarga.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar bin Smith

Menurut pertimbangan hakim, Bahar harus tetap ditahan di Polda Jabar. Hakim menilai, rutan Polda Jabar pun masih bisa menerima kunjungan dari keluarga Bahar.


"Menimbang jika memindahkan tempat penahanan dari rutan Polda Jabar ke Rutan Bogor agar mudah terdakwa dijenguk, menurut hakim tidak beralasan. Di Polda Jabar juga akan mudah dan tidak akan menghalanginya," kata anggota majelis hakim Fuad Muhammadi dalam persidangan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).

Ditolaknya pemindahan tahanan ke Bogor, lalu Bahar tetap di Polda Jabar, menurut hakim guna memudahkan membawa Bahar ke persidangan.

"(Di Polda Jabar) akan memudahkan terdakwa dibawa ke sidang dan melindungi terdakwa dari ancaman," ucap Fuad.

"Menimbang dengan permohonan penasihat hukum dari Rutan Polda Jabar ke Rutan Bogor dinyatakan ditolak," kata Fuad menambahkan.

Baca juga: Eksepsinya Ditolak Hakim, Bahar bin Smith: Saya Terima

Majelis hakim menolak ekesepsi yang diajukan tim pengacara Bahar sekaligus menerima dakwaan jaksa penuntut umum. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara penganiayaan yang dilakukan Bahar kepada 2 remaja berlanjut.

"Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad saat membacakan putusan sela.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa," kata Edison menambahkan.
2
4.1K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan