Kaskus

News

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Suara Warga di Papua Bisa Diwakili Ketua Adat, Kenapa di Pondok Pesantren Tak Bisa?
Suara Warga di Papua Bisa Diwakili Ketua Adat, Kenapa di Pondok Pesantren Tak Bisa? Suasana dialog meningkatkan partisipasi masyarakat di Auditorium RRI Gejayan. (Foto:Harminanto)
DIY Editor : Danar Widiyanto Senin, 25 Maret 2019 / 12:10 WIB
Suara Warga di Papua Bisa Diwakili Ketua Adat, Kenapa di Pondok Pesantren Tak Bisa?

SLEMAN, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berusaha mendorong keikutsertaan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019 mendatang untuk memenuhi target 77,7 persen. Berbagai upaya dilakukan diantaranya melalui sosialisasi di berbagai lokasi dengan menggandeng berbagai pihak salah satunya media seperti yang dilaksanakan di RRI Yogyakarta, Senin (25/3/2019). 
Kegiatan yang dikemas dengan bentuk dialog ini menghadirkan Ketua Divisi Sosialisasi KPU DIY Ahmad Sidqi, Anggota Bawaslu DIY Amir Nashiruddin serta perwakilan Polda DIY. Perbincangan menarik pun tersaji di mana Sidqi sempat mengemukakan bahwa DIY menjadi daerah nomor dua tertinggi partisipasi pemilihnya pada pemilu 2014 setelah Papua. 

Sidqi menjelaskan di Papua, tingkat keikutsertaan pemilu mencapai 100 bahkan 102 persen di beberapa kabupaten. Hal tersebut menurut dia karena adanya sistem pemilu khusus Noken yang dijalankan di Papua. 
“Di beberapa wilayah di Papua, suara masyarakat bisa diwakilkan ketua adat yang sebelumnya melakukan musyawarah. Suaranya sah, tiap warga diakomodasi sesuai jumlah dwn dihitung sesuai surat suara,” ungkapnya. 
Muncul pertanyaan dari peserta, apakah sistem serupa bisa diberlakukan di DIY yang memiliki banyak pesantren. Pasalnya di pesantren ada sosok Kiyai yang juga dinilai bisa mewakili suara santri. 
Menanggapi hal tersebut, Sidqi pun menjelaskan bawasanya sistem Noken merupakan kekhususan yang dimiliki Papua layaknya keistimewan di DIY. Sistem tersebut tak boleh diaplikasikan di wilayah lain termasuk di Pondok Pesantren sekalipun yang memiliki kyai sebagai sosok dipercaya. 
“Demokrasi kita berjalan dengan kekhususan sehingga apa yang ada di Papua tak bisa kalau diakomodasi di sini, misalnya mahasiswa diwakilkan rektor atau pondok pesantren diwakilkan kiyainya. Noken di Papua itu hanya ada di beberapa kabupaten saja, tidak semua. Kita tidak boleh saling iri dengan lainnya,” ungkap Sidqi lagi. 
Di DIY sendiri, saat ini KPU menargetkan tingkat keikutsertaan pemilih mencapai 80 persen. Namun ada tantangan lantaran 300 ribu potensi pemilih berasal dari mahasiswa, pekerja atau pelancong luar daerah yang tak seluruhnya aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih tambahan. 
“Saat ini jumlah pemilih tambahan sudah 45 ribu, ada peningkatan dari tahun 2014 lalu yang hanya 17 ribu. Namun jika dihitung dari potensi 300 ribu (jumlah mahasiswa luar daerah di DIY) itu masih sangat jauh, baru 15 persen saja. Ini yang membuat potensi golput di DIY tetap tinggi,” sambung Anggota Bawaslu DIY, Amir Nasirudin. 
Sementara di tanggal 17 April 2019 mendatang, masyarakat yang belum mendaftarkan formulir A5 sebagai daftar pemilih tambahan masih bisa menggunakan hak pilih di TPS terdekat dengan menunjukkan E-KTP sebagai syarat utama. Namun begitu, pencoblosan hanya dilakukan apabila surat suara cadangan sebanyak 2 persen di tiap TPS masih tersedia, jika tidak harus pindah ke TPS lainnya. (Fxh)
http://krjogja.com/web/news/read/949...ntren_Tak_Bisa


1
1.9K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan