Kaskus

News

User telah dihapusAvatar border
TS
User telah dihapus
Bertemu Relawan, Ma'ruf Bicara Uang Negara Bocor dan Lari ke Luar Negeri
Bertemu Relawan, Ma'ruf Bicara Uang Negara Bocor dan Lari ke Luar Negeri
Jokowi dan Maruf Amin. ©Istimewa

POLITIK | 19 Maret 2019 22:07
Reporter : Merdeka

Merdeka.com - Calon wakil presiden Ma'ruf Amin mengatakan, penindakan korupsi baik yang dilakukan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, sudah baik. Meskipun perlu ditingkatkan lagi.

Hal ini disampaikannya saat membuka seminar publik dengan tema 'Strategi Pemberantasan
Korupsi Untuk Kembalikan Uang Negara', yang diselenggarakan oleh relawan Seknas Jokowi dan Portal C19 KMA.

"Meskipun demikian apa yang telah dicapai tersebut perlu ditingkatkan lebih lanjut, terutama dalam hal upaya mengembalikan kebocoran keuangan negara, baik yang ada di dalam negeri maupun yang disimpan di luar negeri. Saya kira itu tujuan kita, dimana dana-dana yang sudah dikorupsi itu bisa dikembalikan," ucap Ma'ruf di di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta , Selasa (19/3).

Ma'ruf menuturkan, belum maksimalnya pengembalian kebocoran keuangan negara diduga karena adanya faktor penyebab, antara lain karena keterbatasan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum baik Kepolisian, KPK maupun Kejaksaan. Karenanya, perlu ada keseimbangan antara penindakan dan pengembalian uang negara.

"Faktor lain adalah tidak adanya ruang yang cukup pada kebijakan dan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi yang mengatur kejelasan dan mekanisme pengembalian kerugian negara, akibat tindak pidana korupsi, terutama pada aset atau uang yang telah dilarikan ke luar negeri. Saya kira perlu ada harus ada upaya-upaya yang serius. Yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan-kebijakan yang tegas, strategis dan upaya yang bersifat extraordinary," jelas Ma'ruf.

Hal ini perlu dilakukan, masih kata dia, karena nilai kebocoran negara baik yang di dalam negeri maupun yang di luar negeri, jika dapat dikembalikan dapat menjadi sumber anggaran pembiayaan pembangunan nasional, dimana hal itu pada akhirnya dapat mewujudkan tujuan maksimal.

"Yaitu tujuan nasional kita yaitu masyarakat adil dan makmur, dan tentu saja Indonesia maju," kata Ma'ruf.

Soal penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak sekadar pemidanaan terhadap pelakunya. Yang lebih penting dan itu adalah bagaimana kemudian pengembalian aset negara atau daerah yang telah dijarah oleh pelaku pidana tersebut.

"Oleh karena itu upaya asset recovery dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, baik pada tahap penyidikan, penuntutan maupun eksekusi sudah menjadi suatu keniscayaan pada saat ini," jelasnya.

Konsep Yang Dikedepankan

Menurut dia, pengembalian kerugian keuangan negara yang belum optimal, maka konsep restorative justice menjadi alternatif yang semestinya mesti di kedepankan, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan sebagai langkah pamungkasnya adalah bagaimana mengembalikan hak-hak korban dalam hal ini negara yang menjadi korban tindakan korupsi," tukasnya.

Sebagai contoh, masih kata dia, negara akan mengeluarkan dana begitu besar untuk memprosesnya sampai ke Lapas, meskipun tindak pidana korupsinya relatif kecil.

"Dalam konteks inilah cost benefit analysis perlu dijadikan pertimbangan mendalam," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)

https://m.merdeka.com/politik/bertem...ar-negeri.html

Mantab penjelasan nya Mbah.
Diubah oleh User telah dihapus 20-03-2019 21:31
1
2.7K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan