- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jemaah First Travel Kecewa Terdakwa Tidak Hadir dalam Persidangan


TS
politickntricks
Jemaah First Travel Kecewa Terdakwa Tidak Hadir dalam Persidangan
Depok (ANTARA) - Jemaah First Travel (FT) merasa kecewa pada persidangan pertama terkait
perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Andika Surachman, Annisa Hasibuan, dan
Siti Nuraida alias Kiki di Pengadilan Negeri Kelas II Kota Depok, Jawa Barat, Rabu, ditunda dan
diundurkan pekan depan.
Kuasa hukum jemaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah mengatakan persidangan kasus ini
ditunda, dan akan kembali berlangsung pada Rabu (27/3), dengan terdakwa Andika Surachman,
Annisa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki dengan agenda gugatan perbuatan melawan hukum.
"Kekecewaan itu terjadi karena terdakwa (Bos First Travel) tidak hadir, sehingga sidang harus
ditunda hingga minggu depan," katanya lagi.
Karena itu, pihaknya meminta kepada kejaksaan, agar terdakwa dapat dihadirkan kembali. Tetapi
pada permintaan tersebut belum ada keputusannya secara pasti.
Karena itu, untuk menyikapi masalah tersebut agar dapat terselesaikan dengan baik, jemaah
meminta bantuan untuk mengurusnya agar terdakwa bisa hadir dalam persidangan selanjutnya.
Pasalnya, kata dia, jemaah menilai banyak kejanggalan yang terjadi setelah putusan pengadilan
terhadap ketiga terdakwa.
Rizqie menambahkan tujuan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ini, dasarnya
adalah putusan kasasi nomor 3095 dan 3096. Dalam putusan kasasi tersebut diketahui bahwa
seluruh aset terdakwa dirampas oleh negara, sehingga uang yang telah dibayarkan dari jemaah
tidak dapat kembali.
"Dalam perintah KUHAP ketika sudah dirampas negara berarti itu masuk kas negara, yang
mengurus adalah Rupbasan, berarti uang uang penjualan barang tersebut akan masuk ke kas
negara, kan ini makin aneh, korbannya rakyat, yang ngumpulin uang rakyat, tapi masuk ke kas
negara, posisinya negara merugikan jemaah," katanya pula.
Ketua majelis hakim Soebandi menyebutkan sidang gugatan diundur dan akan dilanjutkan kembali
pekan depan atau Rabu, 27 Maret 2019.
"Kita akan tindaklanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak
kejaksaan, agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," katanya, pada persidangan di
Pengadilan Negeri Kelas II Kota Depok itu pula.
Menurutnya, para terdakwa juga belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Namun, dirinya berjanji akan menghadirkan ketiga Bos First Travel tersebut pada sidang
selanjutnya.
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2019
https://www.antaranews.com/berita/81...am-persidangan
--------------------------------------------------------------------
Antek2 nasbung emg bikin rugi orang banyak

"dibohongi pake agama"

3
4.6K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan